Enaknya, Dua Kurir Sabu Lamandau ini Divonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

Keesokan harinya, Suryo datang kembali ke rumah terdakwa dan mengajak nyabu bareng lagi.  Kemudian, datang 1  orang laki-laki ke rumah terdakwa  untuk membeli sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip dari Suryo.

JPU melanjutkan, lima  hari kemudian sekitar Pukul 08.30 WIB Suryo kembali ke rumah terdakwa untuk nyabu bareng.

Bacaan Lainnya

Setelah mereka bubar, terdakwa Irwan mendapatkan perintah dari  Suryo untuk mengantarkan 1 paket narkotika jenis sabu di gang masuk ke rumah terdakwa atas nama Kornelis.

Perintah tersebut langsung dijalankannya dengan meletakkan sabu di dekat tempat sampah rumah pembelinya.

Kemudian lanjut Taufan Afandi, pada Rabu (3/1/2024) sekitar Pukul 19.00 WIB terdakwa Irwan kembali diperintahkan mengantarkan 1 paket kecil sabu ke Jalan Bungur Kelurahan Nanga Bulik.

Sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok kemudian terdakwa  taruh di samping jembatan, lalu difoto dan dikirimkan kepada Suryo yang menyuruhnya.

Baca Juga :  Hukuman Enam Tahun Penjara untuk Penerima Ganja

Pada hari Sabtu (6/1/2024) sekitar Pukul 08.30 WIB, Suryo kembali mendatangi terdakwa untuk nyabu bareng. Setelah itu Suryo kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan sabunya ke para pembeli beberapa kali.

Bahkan Suryo juga sampai memerintahkan para terdakwa untuk membagi sabu menjadi 11 paket, dan menyuruh mereka menyimpannya, menunggu perintah pengantaran selanjutnya.

Kemudian lanjut JPU, datang hari apes mereka pada Senin (8/1/2024) sekitar Pukul 22.00 WIB.

Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan  Gaharu,  Kelurahan Nanga Bulik.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut lalu anggota melakukan penyelidikan hingga penggrebekan dan mendapati terdakwa.

“Sehingga akhirnya kedua terdakwa berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya 11 paket sabu dengan berat total kotor 3,3 gram,” tandas Taufan Afandi. (mex/gus)



Pos terkait