SAMPIT, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun pada Franciscus Ary Triasmoro. Pria itu terbukti bersalah dalam perkara ganja seberat 1 ons yang diterimanya.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata Abdul Rasyid, Majelis Hakim perkara tersebut.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara itu berawal pada 13 Januari 2024, terdakwa menghubungi Juan (DPO) untuk membeli ganja. Namun, dia mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli barang haram tersebut.
Sebagai penggantinya, dia menawarkan sebuah vape seharga Rp700.000. Juan lalu meminta terdakwa mengirim foto vape tersebut. Juan lalu menyetujuinya pembayaran menggunakan vape.
Selanjutnya, pada 18 Januari 2024, Juan mengirim resi bukti pengiriman paket ganja pada terdakwa. Terdakwa kemudian mengecek nomor resi tersebut melalui handphonenya dan mendapat informasi, paket tersebut sudah sampai di Jakarta
Ganja tersebut dikirim melalui jasa pengantaran barang. Saat terdakwa mengambil paket tersebut di Jalan MT Haryono, dia diringkus aparat kepolisian. Perbuatan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/ign)