Bharada E Bertindak Ikuti Perintah Atasan

Dugaan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Bisa Jadi Dugaan Tindak Pidana

bharada e dery ridwansah
Bharada E (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, RadarSampit.com – Tim Penasihat Hukum langsung menindaklanjuti keinginan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

Hari ini (8/8) mereka berniat menyampaikan permohonan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera diproses. Keterangan yang selama ini belum diungkap akan mereka sampaikan.

Bacaan Lainnya

Deolipa Yumara sebagai salah seorang anggota Tim Penasihat Hukum Bharada E mengungkapkan hal itu saat diwawancarai oleh Jawa Pos kemarin (7/8). Menurut dia, Bharada E bisa membantu penyidik untuk mengungkap peran pihak lain yang jauh lebih besar.

Dia berani menyatakan itu lantaran kliennya turut mengalami dan menyaksikan peristiwa yang terjadi di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu. ”Bukan (hanya) meyakini. Tapi, (Bharada E) mengalami,” tegas dia.

Setelah tim penasihat hukum lama mundur dan tim penasihat hukum baru masuk, Bharada E langsung buka-bukaan. Semua keterangan yang sebelumnya tidak dia sampaikan, akhirnya dia ungkap. Deolipa menyebut, kliennya diperintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

”(Diperintah oleh) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya. Selain itu, Bharada E juga sudah menyampaikan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Namun demikian, Deolipa belum bisa menyampaikan nama-nama tersebut. Menurut dia, hal itu masuk dalam materi penyidikan. Sehingga pihaknya tidak bisa sembarangan membukanya kepada publik.

”Nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap,” jelas dia. Setelah berubah sikap, lanjut dia, kondisi kliennya jauh lebih baik. ”Saat ini orangnya tambah sehat, tambah seger,” ujar dia.

Menurut Deolipa, kliennya tidak memiliki motif apapun untuk menghabisi nyawa Yosua. Karena itu, dia yakin keterangan kliennya dapat dipertanggungjawabkan. Itu pula yang membuat mereka percaya diri segera menyampaikan permohonan kepada LPSK agar Bharada E bisa menjadi justice collaborator.

”Kami mengajukan ke LPSK permohonan sebagai justice collaborator,” imbuhnya. Dengan begitu, penanganan kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo itu semakin terang.

Sebelumnya, Bharada E juga sudah menyampaikan permohonan untuk mendapat perlindungan dari LPSK. Namun, permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum lama itu sudah pasti kandas.

”Karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. Tentu kami tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Namun demikian, LPSK tidak menutup diri atas perubahan sikap Bharada E dan keinginan yang bersangkutan menjadi justice collaborator.

Hasto memastikan bahwa permohonan resmi tim penasihat hukum Bharada E akan direspons sesuai prosedur yang berlaku. LPSK akan memastikan lebih dulu ketersediaan Bharada E menjadi justice collaborator, memastikan Bharada E bukan pelaku utama, dan memastikan keterangan dari Bharada E signifikan pengaruhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Meski permohonan resmi belum masuk, dia menegaskan, secara prinsip LPSK juga ingin kasus tersebut tuntas.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kasus itu harus dibuka apa adanya. Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa ada beberapa hal yang akan diperoleh Bharada E bila sudah diberi lampu hijau menjadi justice collaborator.

”Pertama berkas perkaranya dipisah dari pelaku lain, kemudian tahanannya juga dipisah untuk keamanan, yang bersangkutan juga berhak atas keringanan hukuman,” beber Hasto.

Tidak sampai di situ, LPSK juga akan berusaha memberikan layanan total dengan mencari tahu kondisi dan situasi yang dialami oleh Bharada E. ”Kalau keluarga juga ikut mengalami ancaman, tentu saja kami berkewajiban untuk mengamankan keluarganya,” ujar dia. LPSK menjamin semua pihak yang berada di bawah perlindungan mereka bisa menyampaikan keterangan secara terbuka dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Pos terkait