Bharada E Bertindak Ikuti Perintah Atasan

Dugaan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Bisa Jadi Dugaan Tindak Pidana

bharada e dery ridwansah
Bharada E (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, RadarSampit.com – Tim Penasihat Hukum langsung menindaklanjuti keinginan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

Hari ini (8/8) mereka berniat menyampaikan permohonan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera diproses. Keterangan yang selama ini belum diungkap akan mereka sampaikan.

Bacaan Lainnya

Deolipa Yumara sebagai salah seorang anggota Tim Penasihat Hukum Bharada E mengungkapkan hal itu saat diwawancarai oleh Jawa Pos kemarin (7/8). Menurut dia, Bharada E bisa membantu penyidik untuk mengungkap peran pihak lain yang jauh lebih besar.

Dia berani menyatakan itu lantaran kliennya turut mengalami dan menyaksikan peristiwa yang terjadi di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu. ”Bukan (hanya) meyakini. Tapi, (Bharada E) mengalami,” tegas dia.

Baca Juga :  Akhirnya Ambil Alih Kasus Yosua, Bareskrim: Supaya Efektif dan Efisien

Setelah tim penasihat hukum lama mundur dan tim penasihat hukum baru masuk, Bharada E langsung buka-bukaan. Semua keterangan yang sebelumnya tidak dia sampaikan, akhirnya dia ungkap. Deolipa menyebut, kliennya diperintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

”(Diperintah oleh) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya. Selain itu, Bharada E juga sudah menyampaikan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Namun demikian, Deolipa belum bisa menyampaikan nama-nama tersebut. Menurut dia, hal itu masuk dalam materi penyidikan. Sehingga pihaknya tidak bisa sembarangan membukanya kepada publik.

”Nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap,” jelas dia. Setelah berubah sikap, lanjut dia, kondisi kliennya jauh lebih baik. ”Saat ini orangnya tambah sehat, tambah seger,” ujar dia.

Menurut Deolipa, kliennya tidak memiliki motif apapun untuk menghabisi nyawa Yosua. Karena itu, dia yakin keterangan kliennya dapat dipertanggungjawabkan. Itu pula yang membuat mereka percaya diri segera menyampaikan permohonan kepada LPSK agar Bharada E bisa menjadi justice collaborator.



Pos terkait