Putri Candrawathi: Saya Tidak Tahu di Mana Salah Saya

jkt sidang pemeriksaan terdakwa putri candrawathi salman toyibi 1 salman toyibijawa pos jawa pos
TEPIS TUDUHAN: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1).  (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA, radarsampit.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kemarin (11/1). Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu tambahan satu minggu kepada majelis hakim lantaran keterangan Putri Candrawathi sebagai terdakwa belum masuk dalam tuntutan Eliezer. Mereka sepakat sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan pada Rabu pekan depan (18/1).

Atas pertimbangan itu, Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua dalam sidang kemarin memenuhi permintaan JPU. Dia memberi waktu satu minggu kepada para jaksa untuk melengkapi tuntutan.

Bacaan Lainnya

”Jadi, minggu depan persidangan yang akan datang adalah untuk membacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain,” ungkap Wahyu. Setelah menunda pembacaan tuntutan untuk Eliezer, majelis hakim menutup sidang.

Baca Juga :  Eksekutor Pembunuhan di Pasar Ganal Kapuas Terancam Hukuman Mati

Mereka lantas membuka sidang berikutnya. Yakni sidang dengan agenda pemeriksaan Putri sebagai terdakwa. Kepada istri Ferdy Sambo tersebut, majelis hakim menanyakan beberapa hal di luar dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri. Mulai peristiwa yang terjadi di Magelang, peristiwa di rumah pribadi Sambo dan Putri, sampai peristiwa di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri.

Dalam sidang tersebut, Putri diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan beberapa hal. Putri menyatakan bahwa sampai kemarin dia belum tahu letak kesalahannya dalam perkara yang menyebabkan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat meninggal dunia.

”Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini,” ungkap dia. Putri menegaskan, dirinya tidak pernah membunuh. Apalagi membunuh Yosua.

Dengan terbata-bata lantaran terus menangis, Putri juga menyatakan bahwa dirinya tidak tahu pada 8 Juli 2022 Sambo akan datang ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga.

”Pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di dalam kamar tertutup,” ujarnya. Karena itu, dia menyatakan bahwa dirinya tidak tahu letak kesalahan yang ditujukan kepada dirinya dalam surat dakwaan.



Pos terkait