Menurut ahli, pemeriksaan terhadap Acn dilakukan dengan mengajukan tiga pertanyaan. Sebelum dipasang alat itu, pertanyaan yang diajukan, ”Apakah terdakwa melukai kepala korban?”, ”Apakah terdakwa yang memukul kepala korban?”, dan ”Apakah terdakwa yang memukul kepala belakang korban?”.
Dari tiga pertanyaan itu hingga dua kali diajukan, Acn menjawab tidak. ”Jawabannya hanya ya atau tidak saja,” ujar Handi.
Kemudian, pertanyaan sama dilanjutkan dengan memasang alat poligraf tersebut. Dari sensor itu muncul grafik dan dianalisa. Saat dipasang alat, ahli menyebutkan ada pola perubahan fungsi tubuh terdakwa.
Dari situ mereka melakukan penilaian berdasarkan kenaikan grafik pada alat yang terhubung pada laptop. Menurutnya, dari jawaban Acn yang saat itu sebagai terperiksa, ada pertentangan dari yang dijawab dengan sistem tubuhnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang. Jaksa masih diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi kembali.
Acn jadi terdakwa setelah istri sirinya Nur Fitri ditemukan tewas pada 14 November 2017 lalu di Jalan Pramuka Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Aparat penegak hukum perlu waktu hampir tiga tahun untuk mengungkap misteri pembunuhan tersebut. (ang/ign)