Gagal Bobol ATM, Curi TV Tetangga

Percobaan Pembobolan ATM Direka Ulang

Criswandeno alias Cris, warga Jalan Tinggang Palangkaraya ketika melakukan reka adegan pembobolan ATM Bank Kalteng
Criswandeno alias Cris, warga Jalan Tinggang Palangkaraya ketika melakukan reka adegan pembobolan ATM Bank Kalteng di Jalan Rajawali Induk, kemarin.(dodi/radarpalangka)

PALANGKA RAYA,RadarSampit.com – Aksi percobaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)  milik Bank Kalteng di Jalan Rajawali Induk Palangkaraya, yang  dilakukan Criswandeno alias Cris, warga Jalan Tinggang, direkonstruksi. Reka adegan itu dilakukan di tempat kejadian perkara,Selasa (12/7) kemarin.

Terungkap, perbuatan kriminalitas itu dilakukan tersangka lantaran himpitan ekonomi.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 13 adegan diperlihatkan tersangka, dalam aksi percobaan pembobolan  yang dilakukan secara terencana itu. Dia mempersiapkan palu dan obeng sebagai alat membobol ATM. Ia juga sempat mencoba memasukan kartu ATM di mesin tersebut. Selain itu, Cris juga sempat bersembunyi dan mengamati sekitar lokasi, sebelum akhirnya berupaya membobol mesin ATM tersebut.

Dalam adegan terlihat, aksi itu dilakukannya beberapa kali, berupaya membobol mesin ATM, meskipun akhirnya tidak berhasil membawa uang ratusan juta rupiah di dalamnya.Saat beraksi pun dia menggunakan sepeda motor dan memarkirnya tak jauh dari mesin ATM. Obeng dan palung diambil dari dalam jok motor.

Baca Juga :  Keluarga Korban Bullying Enggan Berdamai

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan menyatakan, tersangka ini terlihat merencanakan aksinya, meskipun tidak berhasil.

Diungkapkan juga ternyata Cris merupakan residivis kasus pencurian tabung gas dan baru tiga bulan menghirup udara segar setelah bebas dari penjara. Diketahui pula, setelah gagal beraksi membobol ATM, tersangka mencuri di rumah tetangganya dan berhasil menggondol televisi 32 inci.

”Rekonstruksi dilakukan sebagai rangkaian melengkapi pemberkasan, dan untuk mengetahui detail bagaimana tersangka beraksi. Semua diakui tersangka, mulai dari mempersiapkan aksi hingga beraksi,” ujar Ronny.

Pihaknya pun sudah melakukan pemberkasan dan tersangka sudah dikenakan pasal 363 KUHP hukuman lima tahun penjara. Sementara untuk kasus lainnya masih dalam pemeriksaan intensif. Dan aksi itu dilakukan lantaran ingin mendapatkan uang secara cepat.

” Jadi setelah gagal mencuri dan membobol ATM, tersangka ini beraksi di rumah tetangganya dan menggondol televisi,” tambahnya.



Pos terkait