Gagal Mencuri, Dua Pemuda Ini Tetap Dipenjara

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos  

SAMPIT, radarsampit.com – Dua pria di Kota Sampit, Kukuh Adi Riansyah dan Muhammad Hamin harus mendekam di balik jeruji besi.

Keduanya tertangkap saat melakukan pencobaan pencurian kotak dan baterai menara tekelomunikasi di wilayah Baamang Hilir. Aksi itu gagal setelah dipergoki warga.

Bacaan Lainnya

Dari dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo, aksi itu dilakukan pada 5 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya tiba di Tower BTS (Base Tranceiver Station) di Jalan Sukabumi.

Saat mencongkel kotak sasaran menggunakan linggis kecil, mereka berusaha melepas kerangkeng baterai BTS menggunakan gergaji besi. Akan tetapi, ketika ingin menggeser posisi baterai, keduanya langsung disergap warga sekitar yang sebelumnya sudah curiga ada aktivitas tak wajar di lokasi Tower BTS tersebut.

Akibat percobaan pencurian itu, PT Indosat Ooredoo Hutschison mengalami kerugian sebesar sekitar Rp3 juta. ”Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” kata Fransiskus. (ang/ign)



Baca Juga :  Aparat Bersenjata Lengkap Sisir Tempat Keramaian

Pos terkait