Kepada Radar Sampit sebelumnya, Umin Duar mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dan mediasi terkait persoalan tersebut, namun tak ada kejelasan ganti rugi yang sesuai. Dia menyebut lahan itu milik orang tuanya. Legalitasnya berupa dokumen pertanahan yang terbit tahun 1974 dari Kepala Kampung Pahandut Duris P Unjik yang dibenarkan lagi tahun 1983 oleh Damang Adat Pahandut Simal Penyang.
”Saya memiliki dokumen adat itu. Juga ada bukti kepemilikan sesuai surat Kepala Kampung Pahandut berlandaskan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962. Semua nanti akan kami sampaikan di pengadilan,” kata warga Jalan Banteng ini. (daq/ign)