Gandeng Kejaksaan Kalteng Lawan Gugatan Bandara Senilai Rp 264 Miliar

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya,sengketa lahan,Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya bersama PT Angkasa Pura selaku pengelola Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Kepada Radar Sampit sebelumnya, Umin Duar mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dan mediasi terkait persoalan tersebut, namun tak ada kejelasan ganti rugi yang sesuai. Dia menyebut lahan itu milik orang tuanya. Legalitasnya berupa dokumen pertanahan yang terbit tahun 1974 dari Kepala Kampung Pahandut Duris P Unjik yang dibenarkan lagi tahun 1983 oleh Damang Adat Pahandut Simal Penyang.

”Saya memiliki dokumen adat itu. Juga ada bukti kepemilikan sesuai surat Kepala Kampung Pahandut berlandaskan  Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria  Nomor 2 Tahun 1962. Semua nanti akan kami sampaikan di pengadilan,” kata warga Jalan Banteng ini. (daq/ign)



Baca Juga :  NAH LOH!!! Saksi Tipikor Kades Kinipan Kembali Ubah BAP

Pos terkait