KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Seruyan memusnahkan barang bukti dua jenis narkotika yang disita dari 5 orang tersangka.
“Hari ini (kemarin) kita memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan rekan-rekan Satres Narkoba yang berasal dari 5 Laporan Polisi (LP),” kata Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry saat memimpin kegiatan pemusnahan di Mapolres Seruyan. Rabu (22/5/2024).
Kompol Hendry merincikan, ada 2 jenis narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu dan ganja yang merupakan temuan baru untuk wilayah hukum Seruyan.
Total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah jumlah keseluruhan berat kotor 123,33 gram dan dengan jumlah keseluruhan berat bersih 116,68 gram. Sedangkan barang bukti narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja berat bersih 115,83 gram.
“Untuk ganja seberat 115,83 gram ini kami ungkap dari saudara BD (26) pada Rabu (15/5/2024) petang pukul 18.30 WIB di depan gudang JNE jalan Jendral Sudirman kilometer 62 Desa Bangkal,” ungkapnya.
Sementara, 4 tersangka pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya sudah diamankan yang berasal dari 3 kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Seruyan Raya, Danau Seluluk dan Danau Sembuluh.
“Tersangka S alias Y (49) di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk. Tersangka A alias K (38) berasal dari Danau Sembuluh. Tersangka J (32) berasal dari Desa Terawan, kemudian tersangka A (39) digeledah di kilometer 69, Jalan Jenderal Sudirman Sampit-Pangkalan Bun,” rinci Wakapolres.
Sementara, Kasatres Narkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai (cairan kimia) dengan total berat 115,68 gram atau 1 ons lebih.
Sedangkan, narkotika jenis tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blander dicampur cairan pembersih lantai. Setelah itu, kedua barang bukti tersebut ditimbun ke dalam tanah.
“Untuk nilai keseluruhan kemungkinan mencapai ratusan juta rupiah, untuk ganja sendiri bernilai 1 juta rupiah,” sebut Dwi.