Gara-Gara Ponsel, Sindikat Pencuri Terungkap

PENCURIAN
Ilustrasi. (dok.jawapos.com)

SAMPIT – Hendra Cipta dan Delmi, terdakwa komplotan pencurian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam siding terungkap kalau kakek Delmi ketahuan menjadi penadah telepon seluler (ponsel) curian berdasarkan dari kicauan Hendra.

Saksi polisi Umbu Kuta dan M Fahrizal mengatakan, keduanya diamankan setelah adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu 10 April 2001 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman Saka di Jalan Nanas IV, belakang apotek Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), barang yang dicurinya yakni motor milik Hengki dan dua unit ponsel.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan penyelidikan dan dapat informasi bahwa ponsel tersebut aktif dan digunakan oleh Anjar di Jalan Antasari, saat kami cek, ternyata itu milik korban dan mengaku dapat dari Hendra Cipta,” kata saksi.

Kemudian kata Saksi, mereka mengamankan Hendra di pinggir Jalan Walter Condrad, dan saat itu mengaku melakukan pencurian di kediaman korban.

Baca Juga :  NGERI!!! Elite Demokrat Kalteng Ungkap Pernah Mau Saling Tusuk dengan Ketua Umumnya

Dari pengakuannya motor disimpan di kampung halamannya, sementara itu 2 buah ponsel korban dijual Hendra kepada Anjar dan Delmi. “Terdakwa ini kami amankan dan dia penadah salah satu ponselnya,” ucap Umbu.

Bahkan kata saksi saat menjual ponsel itu terdakwa membeli tanpa dilengkapi kotak dan kuitansi pembelian, dan penjualan itu dianggap tidak wajar.Sementara itu saksi M Fahrizal menyebutkan, kalau Hendra Cipta ada memberitahukan kalau ponsel yang dijualnya tersebut hasil curiannya. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *