Perusak Pagar Jembatan Hanya Dikenakan Wajib Lapor

pagar
TIDAK DIPROSES HUKUM: Tiga pemuda perusak pagar jembatan menyampaikan permohonan maaf di Mapolsek Teweh Tengah. (IST/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – Tiga pemuda yang melakukan penendangan (perusakan) pagar pengaman jembatan penyeberangan Muara Teweh – Jingah, tidak diproses hukum, dilakukan pembinaan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Ketiganya telah mengakui perbuatan mereka yang dilakukan secara spontan. Dan mereka memohon maaf kepada pemerintah daerah serta masyarakat Kabupaten Barito Utara (Batara), dan jika di kemudian hari mengulangi perbuatan seperti ini, mereka siap diberikan sanksi.

Bacaan Lainnya

Penyampaian permohonan maaf ini dibacakan di hadapan Kapolsek Teweh Tengah AKP Reny Arafah, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batara M Iman Topik, Danramil Teweh Tengah, Lettu Inf M Gubtur dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Dedy, di Mapolsek Teweh Tengah, Selasa (7/9).

Kapolsek Teweh Tengah AKP Reny Arafah membenarkan, bahwa ketiga pemuda tersebut diberi pembinaan, bukan dikenakan tindak pidana. “Dengan demikian mereka dikenakan wajib lapor, setiap Selasa dan Kamis,” ujar Reny Arafah.

Baca Juga :  Waduh!!! Pemprov Kalteng Larang Warga Keluar Wilayah Provinsi

Ketiga pemuda ini sempat viral di media sosial melalui video aksi menendang pagar Jembatan Muara Teweh – Jingah, Sabtu (4/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiganya dicari dan ditemukan oleh polisi di dua tempat berbeda yakni satu pelaku dijemput di Kelurahan Jingah dan dua pelaku lainnya diamankan di Kecamatan Lahei.

Menurut keterangan tiga pemuda ini, soal kerusakan neon boks, bukanlah ulah mereka bertiga.  Diduga masih ada beberapa kelompok lain yang menjadikan lokasi jembatan tersebut sebagai tempat nongkrong dan melakukan ulah pengerusakan. (viv/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *