Gegara Beli Ban Curian, Riky Divonis 5 Bulan Penjara

sidang penadah
PUTUSAN : Majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik membacakan putusan bersalah terhadap terdakwa penadahan di persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (25/1). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK,radarsampit.comvonis – Gara-gara membeli ban curian, Riky Ersela Saputra harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan mendekam di penjara selama 5 bulan.

Kasus penadahan yang dilakukan Riky sudah tahap persidangan dengan agenda putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (25/1).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Hakim menyatakan terdakwa Riky Ersela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan,” ucap Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko kepada Radar Sampit.

Riky sebelumnya dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didakwa dengan pasal penadahan, karena telah membeli ban  milik PT. Kapuas Prima Coal (KPC) yang dicuri  karyawannya sendiri yakni Samiin bekerjasama dengan Sunyono. Barang bukti dalam perkara ini adalah empat roda luar dump truck ukuran 750-16.

Kejadian berawal pada Senin 14 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Samiin yang merupakan karyawan PT. KPC sebagai mekanik terowongan T5 mendatangi Budi selaku pengawas untuk meminta ban luar dump truk ukuran 750-16 merek Swallow sebanyak empat dengan kondisi baru.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Selama Enam Bulan Terakhir

Setelah itu roda disimpan  dan Samiin  kemudian menghubungi rekannya yakni Sunyono untuk membawa ban tersebut.  Saat Sunyono akan  mengantarkan muatan milik PT. KPC, Sunyono lebih dulu mendatangi daerah Simpang Karim/ DBM.

Kemudian Sunyono bertemu dengan Samiin, dan mengarahkan  kendaraan yang disopiri Sunyono ke arah semak-semak di sekitar daerah Simpang Karim /DBM.

Samiin menaikkan empat ban tersebut ke dalam bak mobil Sunyono lalu menutupnya  menggunakan terpal.

Pada Senin 18 Juli 2022,  Sunyono dalam perjalanannya menghubungi terdakwa Riky Ersela Saputra  menggunakan handphone dan menawarkan ke empat ban tersebut. Lalu mereka janjian  di dekat tambal ban daerah SP 1 di Desa Purwareja.

Sunyono menawarkan ban tersebut seharga Rp 1 juta per biji, namun terdakwa Riky menawar dengan harga Rp 950 ribu per biji.  Akhirnya mereka sepakat dan terdakwa membayarnya Rp 3,8 juta dan membawa ke empat ban tersebut menggunakan mobil pikup.



Pos terkait