Sementara, dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa ban tersebut adalah hasil dari kejahatan karena harga yang ditawarkan oleh Sunyono jauh di bawah harga normal ban tersebut dijual di toko ban resmi.
Dan transaksi jual beli yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan di rentang waktu malam hari ke dini hari serta dilakukan di pinggir jalan dekat tukang tambal ban bukan di toko ban resmi Swallow. (mex/fm)