Gegara Beli Ban Curian, Riky Divonis 5 Bulan Penjara

sidang penadah
PUTUSAN : Majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik membacakan putusan bersalah terhadap terdakwa penadahan di persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (25/1). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

Sementara, dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa terdakwa  mengetahui atau patut menduga bahwa ban tersebut adalah hasil dari kejahatan karena harga yang ditawarkan oleh Sunyono jauh di bawah harga normal ban tersebut dijual di toko ban resmi.

Dan transaksi jual beli yang dilakukan oleh terdakwa  dilakukan di rentang waktu malam hari ke dini hari serta dilakukan di pinggir jalan dekat tukang tambal ban bukan di toko ban resmi Swallow. (mex/fm)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Kepala Dilempar Batu, Pekerja Sawit Tewas

Pos terkait