Gelap Mata, Sopir Ini Jual Solar Perusahaan untuk Bayar Utang

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan

NANGA BULIK, radarsampit.com – Agus Sarifudun bakal mendekam 8 bulan penjara, gara-gara dirinya menggelapkan solar milik perusahaan. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Pengadilan Nanga Bulik.

Jaksa Muhammad Afif Hidayatulloh meminta kepada hakim agar menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja dan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana,” ungkap jaksa.

Fakta persidangan terungkap kronologis kejadian awalnya terdakwa berniat mencari ceperan alias tambahan penghasilan  dengan menggelapkan solar kendaraan milik perusahaan, sopir ini justru berujung masuk penjara.

Terdakwa bekerja sebagai karyawan PT. SMU sejak November 2023 sebagai pengemudi dumptruk yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengangkut atau membawa Tandan Buah Segar (TBS), janjang kosong dan antar jemput karyawan PT.SMU.

“Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp. 4.700.000  setiap bulan,” sebut jaksa.

Jaksa menguraikan, berawal pada Jumat 15 Desember 2023 saat saksi Ujang Kurniawan memeriksa laporan hasil kerja terdakwa di Estate Pedongatan dan membandingkan laporan hasil kerja para pengemudi lainnya terdapat perbedaan yang terlalu jauh dan mencurigakan.

Pada laporan pekerjaan milik terdakwa dengan minyak solar sebanyak 30 liter hasil kerja yang dihasilkan hanya 2 ret saja, sedangkan untuk laporan sopir lainnya dengan minyak solar sebanyak 30 liter hasil kerja yang dihasilkan sebanyak 4 ret.

Selanjutnya pada Sabtu 16 Desember 2023 saksi Ujang Kurniawan memerintahkan kepada terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan unit truk yang digunakan terdakwa, lalu pada pukul 16.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan truk tersebut, terdakwa meminta tolong kepada saksi Ahmad Fachrurrozy untuk mengantarkan ke Desa Bukit Jaya.

Saat berangkat menuju Desa Bukit Jaya, saksi Ahmad Fachrurrozy melihat indikator minyak dalam tangki truk dalam kondisi terisi penuh lalu setelah setiba di pinggir jalan saksi diturunkan oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi untuk mengantar pakaian.

Setelah beberapa saat kemudian terdakwa kembali datang menemui saksi dan menyuruh untuk membawa truk kembali ke Estate Pendogatan PT. SMU.

Saat saksi Ahmad Fachrurrozy mengemudikan untuk kembali ke perusahaan, saksi melihat bahwa indikator minyak dalam kondisi hampir habis, padahal jarak antara Estate Pedongatan dengan tempat turun hanya sekitar 10 kilometer, kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada saksi Ujang Kurniawan.

“Cara terdakwa melakukan penggelapan minyak solar yakni mengajukan permintaan minyak solar ke gudang PT. SMU dengan membawa truk untuk berangkat kerja. Selesai melakukan pekerjaan pada malam hari dan melihat minyak solar masih tersisa di dalam tangki truk, ia pun menawarkan kepada orang yang berminat membeli solar dari tangki sebesar Rp. 200.000 per galon (20 liter)  dan hasil dari menjual solar tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” beber jaksa.

Dalam kurun waktu November 2023 sampai Desember 2023 Terdakwa menjual minyak solar tersebut kepada Ragil (DPO) dan Lekman (DPO) secara bergantian dengan rincian kepada Ragil (DPO) sebanyak 300 liter dan Lekman (DPO) sebanyak 272 liter.

Pos terkait