Gelap Mata, Sopir Ini Jual Solar Perusahaan untuk Bayar Utang

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan

NANGA BULIK, radarsampit.com – Agus Sarifudun bakal mendekam 8 bulan penjara, gara-gara dirinya menggelapkan solar milik perusahaan. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Pengadilan Nanga Bulik.

Jaksa Muhammad Afif Hidayatulloh meminta kepada hakim agar menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja dan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana,” ungkap jaksa.

Fakta persidangan terungkap kronologis kejadian awalnya terdakwa berniat mencari ceperan alias tambahan penghasilan  dengan menggelapkan solar kendaraan milik perusahaan, sopir ini justru berujung masuk penjara.

Terdakwa bekerja sebagai karyawan PT. SMU sejak November 2023 sebagai pengemudi dumptruk yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengangkut atau membawa Tandan Buah Segar (TBS), janjang kosong dan antar jemput karyawan PT.SMU.

Baca Juga :  350,4 Gram Sabu Bernilai Rp 525 Juta Dimusnahkan

“Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp. 4.700.000  setiap bulan,” sebut jaksa.

Jaksa menguraikan, berawal pada Jumat 15 Desember 2023 saat saksi Ujang Kurniawan memeriksa laporan hasil kerja terdakwa di Estate Pedongatan dan membandingkan laporan hasil kerja para pengemudi lainnya terdapat perbedaan yang terlalu jauh dan mencurigakan.

Pada laporan pekerjaan milik terdakwa dengan minyak solar sebanyak 30 liter hasil kerja yang dihasilkan hanya 2 ret saja, sedangkan untuk laporan sopir lainnya dengan minyak solar sebanyak 30 liter hasil kerja yang dihasilkan sebanyak 4 ret.

Selanjutnya pada Sabtu 16 Desember 2023 saksi Ujang Kurniawan memerintahkan kepada terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan unit truk yang digunakan terdakwa, lalu pada pukul 16.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan truk tersebut, terdakwa meminta tolong kepada saksi Ahmad Fachrurrozy untuk mengantarkan ke Desa Bukit Jaya.



Pos terkait