Gelap Mata, Sopir Ini Jual Solar Perusahaan untuk Bayar Utang

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan

Saat berangkat menuju Desa Bukit Jaya, saksi Ahmad Fachrurrozy melihat indikator minyak dalam tangki truk dalam kondisi terisi penuh lalu setelah setiba di pinggir jalan saksi diturunkan oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi untuk mengantar pakaian.

Setelah beberapa saat kemudian terdakwa kembali datang menemui saksi dan menyuruh untuk membawa truk kembali ke Estate Pendogatan PT. SMU.

Bacaan Lainnya

Saat saksi Ahmad Fachrurrozy mengemudikan untuk kembali ke perusahaan, saksi melihat bahwa indikator minyak dalam kondisi hampir habis, padahal jarak antara Estate Pedongatan dengan tempat turun hanya sekitar 10 kilometer, kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada saksi Ujang Kurniawan.

“Cara terdakwa melakukan penggelapan minyak solar yakni mengajukan permintaan minyak solar ke gudang PT. SMU dengan membawa truk untuk berangkat kerja. Selesai melakukan pekerjaan pada malam hari dan melihat minyak solar masih tersisa di dalam tangki truk, ia pun menawarkan kepada orang yang berminat membeli solar dari tangki sebesar Rp. 200.000 per galon (20 liter)  dan hasil dari menjual solar tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” beber jaksa.

Baca Juga :  Bawa Sajam Bikin Orang Takut, Pria Gangguan Jiwa Diamankan

Dalam kurun waktu November 2023 sampai Desember 2023 Terdakwa menjual minyak solar tersebut kepada Ragil (DPO) dan Lekman (DPO) secara bergantian dengan rincian kepada Ragil (DPO) sebanyak 300 liter dan Lekman (DPO) sebanyak 272 liter.

Berdasarkan perhitungan penggunaan minyak solar terhadap truk yang dilakukan oleh saksi Gusti Musmulyadi pada November 2023 telah ditemukan selisih sebanyak 213 liter sedangkan di Desember 2023 telah ditemukan selisih sebanyak 359 liter, sehingga total kerugian minyak solar milik PT.SMU sebanyak 572 liter.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT. SMU mengalami kerugian sebesar Rp. 7.337.568,” tegas jaksa. (mex/fm)

 



Pos terkait