SAMPIT – Budi Rizki Ramadhani kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit setelah ketahuan menggelapkan uang ratusan juta rupiah di tempatnya bekerja. Hal itu berawal saat pihak perusahaan tempatnya bekerja melakukan cek lapangan.
Seperti ungkapkan saksi Herliana dalam tagihan ada melakukan order barang. Padahal kata saksi ini, toko miliknya sudah tutup. Sementara itu saksi lainnya Sumarsih, Mirawati, Alam Syahrudin dan Supriyono mengaku ada membeli berbagai jenis barang dengan terdakwa.Namun mereka membantah dihadapan majelis hakim dan jaksa jumlah yang tertera sebagaimana nota yang dibuat secara fiktif oleh terdakwa.
”Saya ada beli tissue, sunlight, dan kecap, namun yang saya beli tidak sebesar itu,” sebut saksi.
Sementara itu Supriyono menegaskan, kalau dirinya mengenali terdakwa, karena sering datang ke tokonya menawarkan berbagai produk yang dijualnya tersebut.
Akibat perbuatan penggelapan eksekutif supervisor ini, pihak perusahaan tempatnya bekerja itu harus mengalami kerugian material sebesar Rp 227.275.780. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu, 19 Februari 2021 hingga Minggu 14 Juni 2020 di kantor PT Mega Soen Utama, Jalan HM Arsyad Km 2,5 komplek gudang Kusuka, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa sempat ingin berdamai dengan PT Mega Soen Utama, usai penggelapan uang yang dilakukannya diketahui.”Sempat ada mediasi, setelah kerugian awal diketahui Rp 180 juta,” kata korban Kamis Bernard Kurniawan.
Namun, akhirnya korban memilih melaporkan terdakwa setelah dari perhitungan kembali kerugian mencapai Rp 227 juta.Sebagaimana tercantum dalam 25 lembar nota, uang yang digelapkan berasal dari hasil penjualan barang berupa Tissue, sabun cuci piring, pasta gigi dan berbagai macam merk susu bubuk.Akibat perbuatan eksekutif supervisor ini, pihak perusahaan tempatnya bekerja itu harus mengalami kerugian material sebesar Rp 227.275.780.
Modusnya menurut korban, dengan cara membuat fiktif nota barang tersebut dan ada juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan yang sudah dibayarkan oleh pihak toko dengan pembelian secara tunai kepada perusahaan. (ang/gus)