Gelombang Protes sampai Parenggean, Pedagang Desak Camat Cabut Izin Retail Modern

ilustrasi minimarket
Ilustrasi minimarket. (www.istockphoto.com)

SAMPIT, radarsampit.som – Protes terhadap maraknya retail modern tak hanya di Kota Sampit, namun juga terjadi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Persatuan pedagang warung di wilayah itu mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan. Mereka menolak keras izin minimarket berjaringan yang terus diterbitkan di wilayah itu.

”Pedagang menyampaikan aspirasi itu kepada kami. Kalau tidak adanya respons dari pemerintah daerah, maka jalan terakhir Persatuan Pedagang Pasar Kecamatan Parenggean akan melakukan aksi di lapangan,” kata Hendra Sia, anggota DPRD Kotim, Minggu (12/3).

Bacaan Lainnya

Persatuan pedagang tersebut menyerahkan laporan penolakan mereka ke anggota DPRD Kotim. Tuntutannya, menolak izin baru sekaligus meminta Pemkab Kotim menutup retail modern di wilayah Parenggean. Mereka juga mendapat informasi, bahwa izin baru kembali diterbitkan. Hal tersebut membuat pedagang tradisional mulai terdampak.

Baca Juga :  Pergerakan Pemudik Meningkat, Basarnas Siagakan Kapal dan Helikopter

”Mereka meminta camat selaku perwakilan pemerintah mencabut izin Indomaret yang sudah dibuka dan menghentikan rekomendasi penambahan izin baru,” kata Hendra Sia.

Menurutnya, keberadaan waralaba minimarket tersebut berdampak hebat pada perekonomian pedagang yang kian terpuruk. Puluhan tahun berusaha, pedagang baru terdampak sejak munculnya retail modern tersebut.

Hendra Sia melanjutkan, saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tersebut, disebutkan pembangunan retail modern harus ada persetujuan dari warga dan pedagang sekitar. Karena itu, diduga kuat munculnya izin tersebut tidak sesuai prosedur.

”Bahkan, kemarin dengan tegas pemerintah mengatakan tidak berani merekomendasikan izin kalau tidak ada persetujuan pedagang sekitar. Nah, ini harus dievaluasi kembali, mengapa ada berdiri retail modern, sedangkan kesaksian semua pedagang sekitar mengatakan tidak ada dimintai persetujuan,” ucapnya. (ang/ign)



Pos terkait

Komentar ditutup.