TAMIANG LAYANG – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Barito Timur menggeledah Kantor Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat terkait tindakan korupsi mantan kepala desa setempat Yasmas.
Penggeledahan penyidik tidak hanya dilakukan di kantor desa namun juga menyasar ke rumah mantan kepala desa nonaktif tersebut di RT 02 Desa Kalinapu untuk mencari alat bukti, seperti dokumen-dokumen penting lainnya, Sabtu (17/7).
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Ekap Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira membenarkan adanya penggeledahan dua tempat tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan terkait pendalaman dugaan korupsi dalam pemanfaatan dan penggunaan APBDes dari DD dan ADD tahun 2017 senilai Rp 1,2 miliar.
“Dokumen dan barang penting langsung disita dan sekarang sudah diamankan di Mapolres Bartim,” kata kasatreskrim di Tamiang Layang.
Dokumen-dokumen yang diamankan yakni tiga buku rekening, 1 perangkat PC portable, 1 unit printer, 50 stempel dengan cap pemerintahan kabupaten, pemerintahan kecamatan, pemerintahan desa, lembaga masyarakat desa dan badan usaha atau toko. Selain itu, bantalan stempel, 20 eksemplar SKT, nota belanja yang sudah terisi (ada tulisannya) dan masih kosong. Kemudian, kuitansi pembayaran yang sudah terisi dan ada yang masih kosong, proposal kertas – kertas yang berisi catatan tulisan tangan, dua buku agenda besar, buku agenda kecil, serta dokumen – dokumen yang berkaitan dengan APBDes Kalinapu tahun 2017.
Sedangkan dari kantor desa didapat dokumen berupa 2 lembar surat setor pajak (pph dan ppn) tahun 2017, buku peraturan desa, buku RPJMDES tahun 2016 – 2021, buku Perbup Bartim Nomor 6/2015, dua eksemplar proposal Desa Kalinapu tahun 2017. Buku petunjuk instal aplikasi simdadesa siskeudes, proposal program bantuan pemerintah pembangunan dan atau rehabilitasi lapangan bola hingga dokumen – dokumen yang berkaitan dengan APBDes 2017.
“Perkara korupsi ini masih didalami, kemungkinan ada tersangka lain, berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.