GILA!!! Diduga Sudah Niat Korupsi, Mantan Kades Simpan 50 Stempel Pemerintahan

korupsi
DIGELEDAH: Kantor Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat serta rumah milik Yasmas di geledah oleh penyidik Tipikor Polres Bartim. (FOTO: SATRESKRIM POLRES BARTIM)

Sebelumnya tersangka sudah menginap di Sel Mapolres Barito Timur dengan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 sub pasal 9 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (ae/yit)



Baca Juga :  Pssttt.......! Gerilya Tebar Imingan Upah Pencoblosan Makin Masif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *