Sebelumnya tersangka sudah menginap di Sel Mapolres Barito Timur dengan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 sub pasal 9 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (ae/yit)
GILA!!! Diduga Sudah Niat Korupsi, Mantan Kades Simpan 50 Stempel Pemerintahan
