Ismuwanto melanjutkan, setelah pengambilan batas oleh BPN, dilakukan pemasangan patok yang kemudian dibuat berita acaranya. ”Setelah itu kami serahkan kedua belah pihak bagaimana untuk penyelesaiannya, hingga muncul gugatan ini,” katanya.
Sebelumnya, Herawati melalui kuasa hukumnya Ivan Seda dan Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi menghadirkan saksi Noor Setiyanto dan Hadiman. Dalam kesaksiannya, Noor Setianto mengatakan kalau dirinya yang menjual tanah dengan Herawati.
Noor Setianto membeli tanah tersebut dari Rustam Nawawi pada 2012 lalu dengan legalitas SKT berukuran 10×37 meter. Kemudian, saat ada program PTSL didaftarkan hingga keluar sertifikat atas nama Noor Setiyanto.
Pada sisi kiri dan kanan lahan tersebut berbatasan dengan Maimunah dan Nirwanda, sementara bagian depan-belakang berbatasan dengan jalan. Kemudian, pada 2020 tanah dijual pada Herawati, hingga dibangun rumah toko (ruko).
Saat pengajuan sertifikat, Noor Setiyanto juga menegaskan, tanah penggugat tidak tumpang tindih atau ada pihak lain yang mengklaim. Saat pengukuran dilakukan pihak desa hingga terbit SHM, baru tahu bermasalah saat adanya gugatan dari Herawati terhadap Miyana. (ang/ign)