Gugatan Perdata Pemortalan Toko Berbuntut Panjang

Penggugat Sebut Ketua RT Berbohong saat Sidang

sidang
SIDANG: Suasana sidang sengketa lahan yang diajukan Herawati terhadap Miyana di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (13/3/2024). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sidang gugatan perdata buntut pemortalan toko milik Herawati. Warga Jalan Sukabumi, Gang Al Mutmainah, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, terhadap Miyana dan BPN Seruyan terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam sidang itu, penggugat sempat menyebut saksi yang juga ketua RT berbohong dalam sidang.

Dua saksi yang dihadirkan Miyana, yakni Mamun dan Ismuwanto. Mamun selaku Ketua RT, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Abdul Rasyid mengatakan, sengketa lahan antara keduanya setelah sama-sama mengantongi sertifikat.

Bacaan Lainnya

Setelah tanah itu bersengketa, sempat dilakukan pengambilan batas oleh BPN Seruyan.

Menurut Mamun, Herawati membangun di atas tanah Miyana. Namun, saat ditanya apakah tahu asal-usul tanah Miyana, saksi justru mengaku tidak tahu. Sebaliknya, lebih mengetahui asal-usul tanah milik Herawati.

Baca Juga :  Masjid Baabul Jannah, Beri Pilihan Jemaah Bisa Ikuti Salat 11 Rakaat atau Bertahan 23 Rakaat

Mamun menyebut, batas tanah itu di sebelah barat ada tanah kosong yang tidak bertuan dengan ukuran sekitar tiga meter. Dia juga mengungkapkan keterangan berbeda dari pengakuan saksi pihak Herawati sebelumnya, di mana dia menyebut sudah memberitahukan kepada penggugat kalau bangunan yang dibangun masuk areal tanah Miyana.

Kedua belah pihak akhirnya bermediasi di kantor desa. ”Apa hasilnya, saya tidak tahu, karena itu diserahkan kepada pihak desa,” ujarnya.

Mamun menambahkan, pembangunan ruko milik Herawati sempat ditegur saat pondasinya baru dibangun. Namun, hal itu dibantah Herawati dalam sidang, di mana teguran itu dilakukan saat bangunan sudah berdiri dan hampir selesai.

”Bohong saudara itu. Tidak pernah saudara saksi memberitahukan ke saya,” tegas Herawati saat sidang.

Saksi lainnya, Ismuwanto, menyebut tanah Herawati berpindah tangan sudah ketiga kalinya. Sementara Miyana berasal dari jual-beli milik masyarakat yang bukan warga setempat.

Adanya laporan tumpang tindih lahan itu setelah laporan dari Miyana ke kantor desa setempat. Laporan dilayangkan saat bangunan itu sudah dalam tahap pemasangan keramik.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas, PLN UID Kalselteng Gelar GM Mengajar

Mediasi sengketa sempat dilakukan hingga empat kali. ”Saat mediasi ketiga tidak ada titik temu. Akhirnya saat pertemuan keempat disepakati hadirkan BPN untuk pengambilan batas,” ujar Ismuwanto.



Pos terkait