Gugatan Tanah Aset Negara di Kobar Belum Rampung, Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Lokasi Sengketa

gubernur kalteng cek lahan aset kobar
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, didampingi Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, meninjau lahan demplot benih di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Senin (4/8/2025).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, didampingi Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, meninjau lahan demplot benih di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Senin (4/8/2025).

Lahan tersebut saat ini tengah disengketakan oleh ahli waris almarhum Brata Ruswanda, mantan Kepala Dinas Pertanian Kobar, yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Surat Keterangan Tanah/Bukti Menurut Adat tertanggal 22 Januari 1973.

Bacaan Lainnya


Ahli waris Brata Ruswanda mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga berdasarkan dokumen tanah adat dengan nomor PEM-3/13/KB/1973.

Namun pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa lahan itu merupakan aset negara yang selama ini digunakan untuk kegiatan pertanian dan pengembangan benih.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh ahli waris tersebut. Menurutnya, gugatan terhadap aset negara ini tidak berdasar dan tidak akan dibiarkan.

Baca Juga :  Gubernur Perintahkan Persiapan Matang, Agustiar Optimistis Piala Dunia Balap Sepeda Bakal Sukses

“Ahli waris Brata Ruswanda bahkan menggugat saya juga selaku Gubernur, oleh karena itu saya datang langsung ke lokasi. Saya tegaskan bahwa pemerintah akan mempertahankan lahan ini karena sudah jelas merupakan aset negara,” ujarnya tegas.

Sementara itu, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menghadapi gugatan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya sengketa atas lahan yang sama juga pernah diajukan dan telah dimenangkan oleh pemerintah hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

“Gugatan ini bukan yang pertama, bahkan tahun 2017 saya sempat dilaporkan ke Bareskrim, namun semuanya dimenangkan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurut Nurhidayah, lahan tersebut dulunya adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian dipinjamkan kepada Brata Ruswanda untuk keperluan demplot pertanian.

“Surat keterangan adat yang dimiliki ahli waris itu diterbitkan pada saat Brata Ruswanda menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, dan itu dalam rangka pinjam pakai untuk kegiatan pertanian, bukan bukti kepemilikan pribadi,” jelasnya.

“Kami tidak ada kepentingan apapun kecuali hanya mempertahankan aset daerah, kami akan terus memperjuangkan dan mempertahankan lahan ini demi kepentingan negara. Biarlah proses hukum berjalan, namun kami siap membuktikan bahwa ini adalah aset daerah,” tegas Nurhidayah. (sam)



Pos terkait