Oknum Guru Pembina Pramuka Cabuli Siswa Laki-Lakinya, Diduga Penyuka Sesama Jenis

pencabulan
Guru pembina Pramuka pelaku pencabulan

Radarsampit.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin merilis kasus predator seksual anak. Tersangka seorang guru ASN pria berinisial RMS, 30 tahun. Statusnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

RMS juga pembina ekstakurikuler pramuka di salah satu SMP negeri di Banjarmasin Selatan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsefa melalui Wakasat Reskrim AKP Dedy Sugiarto menyebutkan sudah tujuh korban yang melapor. Semuanya anak laki-laki.

Laporan tiga korban pertama telah memasuki tahap penyidikan. “Sementara laporan empat korban yang masuk belakangan masih penyelidikan,” kata Deddy, Selasa (11/2).

RMS tidak pernah mengancam atau menjanjikan sesuatu kepada mangsanya. Tersangka memanfaatkan kedekatan dengan korban, menggunakan pengaruhnya sebagai guru.

“Itu jurusnya untuk membujuk para korban. Mereka korban menurut saja,” kata Deddy yang didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean.

Baca Juga :  Sempat Diajak Rayakan Ulang Tahun, Pemuda Baamang Ditemukan Tergantung

Pelecehan seksual itu terjadi di sekolah tempat RMS bekerja. “Semuanya terjadi di satu sekolah, saat kegiatan persami (perkemahan Sabtu-Minggu). Semua korban adalah murid dari sekolah yang sama,” sebutnya.

Pencabulan itu terjadi pada Ahad dini hari, 15 Desember 2024 lalu. Dalam pengakuannya, di masa kecilnya RMS pernah menjadi korban pencabulan.

“Waktu saya berusia 8 tahun, saya menjadi korban. Hingga muncul hasrat atau nafsu untuk melakukan hal-hal seperti itu,” katanya.

RMS juga sudah berkeluarga dan memiliki satu anak. “Hubungan keluarga masih baik. Kami suami istri saling menguatkan, sampai saat ini. Soal hubungan suami istri normal dan tak ada masalah,” kisahnya.

RMS diancam hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Selain itu, RMS juga menghadapi sanksi pemecatan dari Dinas Pendidikan Banjarmasin. (jpc)



Pos terkait