Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru, Kobar Akan Berlakukan PPKM Level III

Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru Kobar Akan Berlakukan PPKM Level III
Ilustrasi PPKM

“Penerapan level III akan berakhir setelah natal dan tahun baru, karena parameter di Indonesia kalau bisa menekan kasus pada momen Natal dan tahun baru maka 2022 maka Covid-19 akan landai,” tegasnya. (sla)



Baca Juga :  Pengurus Perpamsi Pusat Hadiri Pelantikan Direktur PDAM Sukamara

Pos terkait