Haji Asang Disebut Diuntungkan dari Korupsi Proyek Jalan, Ini Fakta Sebenarnya

Kisah Penyimpangan Proyek Jalan di Pedalaman Katingan (11)

Asang yang mengerjakan proyek jalan tembus sebelas desa di Katingan Hulu berang disebut korupsi uang negara
MELAPOR: Asang Triasha didampingi penasihat hukumnya Sukarlan Fachri Doemas melaporkan dugaan kriminalisasi kepada Komisi Kejaksaan RI, Jumat (11/3). (IST/RADAR SAMPIT)

Setali tiga uang dengan Hernadie, Asang yang mengerjakan proyek jalan tembus sebelas desa di Katingan Hulu, berang disebut korupsi uang negara dan diuntungkan dari pembayaran para kades yang tak cair sepenuhnya. Alih-alih untung, Asang justru buntung. Dia menderita kerugian sebesar Rp 1.348.140.000.

Mengutip laporan Asang terhadap sembilan kades yang disampaikan ke Polda Kalteng, total biaya yang dikeluarkan Asang sebesar Rp 3.426.500.000 untuk menggarap proyek jalan tersebut. Dia baru menerima pencairan sebesar Rp 2.078.360.000, berbeda dengan perhitungan kerugian negara yang disebut sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Saya secara pribadi merasa keberatan, karena dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng terasa janggal sekali. Saya dikriminalisasi murni oleh mereka,” kata Asang.

Lisnawati, istri Asang (ralat dari penulisan sebelumnya yang disebut Lisnawi, Red), mengungkapkan, ada permainan hukum yang membuat suaminya dipenjara. ”Kami mau mengerjakan proyek itu karena niatnya untuk membangun daerah dan membantu masyarakat Katingan Hulu. Bukan mencari untung. Kami tak terima disebut korupsi. Fitnah yang luar biasa dituduhkan pada kami,” ujanya, saat ditemui di kediamannya, Tumbang Sanamang.

Baca Juga :  Dua Mantan Kades Diduga ”Garong” Ratusan Juta Dana Desa

”Siapa sebenarnya yang korupsi? Megang uang tidak, pejabat bukan, sedangkan kami mengambil upah (mengerjakan proyek). Gara-gara menagih upah dan tak dibayar, lalu (suami saya) jadi tersangka. Jelas ada permainan hukum dalam kasus ini,” tambah Lisnawati lagi dengan suara meninggi.

Lisnawati menegaskan, proyek itu murni dikerjakan untuk membangun dan membuka keterisolasian daerah, mengingat akses di wilayah itu hanya mengandalkan sungai. Tak ada pihak yang diuntungkan, misalnya ada orang yang mendapat fee seperti layaknya perkara korupsi lainnya. Dia mencurigai keterangan para kades dan sejumlah pihak yang memberatkan, sudah diatur sedemikian rupa dengan tumbal suaminya dan Hernadie.

Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga memastikan Hernadie tak menerima apa pun terkait proyek tersebut. Kerugian negara hanya dari pembayaran terhadap Asang. ”Karena tak ada suap, dipakailah istilah memaksa untuk menjerat Hernadie dan Asang,” ujar salah seorang keluarga Asang seraya meminta namanya tak disebutkan.



Pos terkait