Koruptor Proyek Gedung Sampit Expo Divonis Ringan, Seperti Ini Perjalanan Kasusnya

gedung expo sampit
TERBENGKALAI: Kondisi bangunan gedung expo yang terbengkalai bertahun-tahun di Jalan Tjilik Riwut, Selasa (9/7/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Ketegasan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi seolah sudah benar-benar mati. Padahal, perkara itu masih masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Vonis ringan terhadap mereka yang terbukti korupsi terus berulang.

Hal itu tercermin dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya terhadap terdakwa korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Zulhaidir. Eks Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kotim itu hanya dihukum 1,5 tahun.

Bacaan Lainnya

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan Senin (14/4) lalu.

Zulhaidir juga didenda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan. Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari semua jumlah pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga :  Kisah Warga Lamandau yang Listriknya Diputus Paksa 

”Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes tersebut.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta. Atas vonis tersebut, JPU langsung mengambil langkah hukum mengajukan banding.

Hukuman yang sama juga diberikan majelis hakim kepada terdakwa lainnya, Fazriannur pihak konsultan pengawas proyek. Fazriannur yang sebelumnya menjabat Direktur CV Mentaya Geographic Consultindo dihukum penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dinilai sejumlah kalangan tak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Terdakwa yang jelas-jelas bersalah dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, justru mendapat keringanan hukuman. Hal itu dinilai akan semakin menyuburkan praktik busuk tersebut di lingkungan pemerintahan.

”Sudah sering hakim memvonis orang yang terbukti koruptor dengan hukuman ringan. Kalau seperti ini terus, artinya ketegasan dan keadilan hukum sudah benar-benar mati,” kata Ahmad, warga Kota Sampit yang mengaku mengikuti perkembangan perkara tersebut.



Pos terkait