Hakim Kontroversial Bebaskan Willem Hengki dari Dugaan Kriminalisasi Korupsi

Sidang Kades Kinipan
DUKUNGAN PEMBEBASAN: Ratusan massa dari Tariu Bornoe Bangkule Rajakng (TBBR) atau Pasukan Merah menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya saat pembacaan vonis Kades Kinipan Willem Hengki, Rabu (15/6). (EDY RUSWANDI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com  – Palu keadilan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya disambut gegap gempita ratusan massa Tariu Bornoe Bangkule Rajakng (TBBR) atau yang lebih dikenal dengan Pasukan Merah. Pengadil memvonis bebas Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki dalam perkara dugaan tindak korupsi yang menjeratnya, Rabu (15/6).

Sidang putusan itu dipimpin Erhamuddin sebagai Hakim Ketua. Erhammudin memiliki rekam jejak buruk di mata publik. Dia merupakan salah satu dari tiga hakim yang memberikan vonis bebas pada terdakwa perkara kepemilikan 200 gram lebih sabu, Salihin alias Saleh. Putusan itu menuai gelombang protes keras dari publik, karena Saleh selama ini dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang dengan terdakwa Willem Hengki, Erhamuddin mengeluarkan vonis yang dinilai berpihak pada publik. Pasalnya, tuduhan korupsi yang menjerat Willem Hengki dinilai hanya rekayasa dan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga Desa Kinipan yang gigih mempertahankan hutan adanya. Dia jadi pesakitan dalam proyek jalan yang dikerjakan di desanya.

Baca Juga :  Lagi Tidur dengan Keluarga di Pondok Persembunyian, Mantan Kades Ditangkap

Sidang perkara tersebut menyedot perhatian publik. Sejak pukul 06.00 WIB, massa Pasukan Merah dari berbagai daerah di Kalteng berkumpul untuk memberikan dukungan kepada Willem Hengki dan menuntut pembebasannya. Mereka berorasi hingga pukul 11.00 WIB saat Majelis Hakim membacakan putusan bebas.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. ”Memerintahkan terdakwa Willem Hengki dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Erhammudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan pidana tambahan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Willem Hengki didakwa atas dugaan korupsi pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.300 meter dengan lebar jalan 8 meter. Dia dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 261.356.798,57.



Pos terkait