PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Palu keadilan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya disambut gegap gempita ratusan massa Tariu Bornoe Bangkule Rajakng (TBBR) atau yang lebih dikenal dengan Pasukan Merah. Pengadil memvonis bebas Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki dalam perkara dugaan tindak korupsi yang menjeratnya, Rabu (15/6).
Sidang putusan itu dipimpin Erhamuddin sebagai Hakim Ketua. Erhammudin memiliki rekam jejak buruk di mata publik. Dia merupakan salah satu dari tiga hakim yang memberikan vonis bebas pada terdakwa perkara kepemilikan 200 gram lebih sabu, Salihin alias Saleh. Putusan itu menuai gelombang protes keras dari publik, karena Saleh selama ini dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap.
Dalam sidang dengan terdakwa Willem Hengki, Erhamuddin mengeluarkan vonis yang dinilai berpihak pada publik. Pasalnya, tuduhan korupsi yang menjerat Willem Hengki dinilai hanya rekayasa dan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga Desa Kinipan yang gigih mempertahankan hutan adanya. Dia jadi pesakitan dalam proyek jalan yang dikerjakan di desanya.
Sidang perkara tersebut menyedot perhatian publik. Sejak pukul 06.00 WIB, massa Pasukan Merah dari berbagai daerah di Kalteng berkumpul untuk memberikan dukungan kepada Willem Hengki dan menuntut pembebasannya. Mereka berorasi hingga pukul 11.00 WIB saat Majelis Hakim membacakan putusan bebas.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. ”Memerintahkan terdakwa Willem Hengki dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Erhammudin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan pidana tambahan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Willem Hengki didakwa atas dugaan korupsi pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.300 meter dengan lebar jalan 8 meter. Dia dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 261.356.798,57.
Sejumlah kejanggalan sempat mengemuka dalam sidang. Misalnya, saksi dari Inspektorat Lamandau sempat mengakui bahwa jalan yang dikerjakan tahun 2017 tersebut telah selesai dibangun. Namun, saksi tetap menilai penganggarannya fiktif (kompas.id, 31 Maret 2022).
Ada pula keterangan Rony Novian dari Dinas PUPR Lamandau yang menyatakan, dengan kondisi jalan tersebut, anggaran yang diperlukan hanya Rp 50 juta-Rp 60 juta. Saat kuasa hukum menanyakan alat apa saja yang digunakan untuk uji konstruksi, saksi hanya menjawab menggunakan meteran dan patok.
”Ini udah tidak logis dan lucu. Katanya uji konstruksi jalan sehingga bisa mengeluarkan nilai anggaran, tapi alat yang digunakan hanya patok dan meteran,” kata Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum Willem Hengki, seperti dikutip dari kompas.id 6 April 2022.
Padahal, kata Parlin, dalam pembuatan jalan itu, kontraktor perlu memotong bukit dan membersihkan jalan menggunakan alat berat dan menyewa pekerja. Dengan begitu, anggaran yang diperlukan lebih dari Rp 50 juta.
Setelah putusan bebas itu, Parlin mengatakan, sejak awal perbuatan yang dilakukan kliennya memang tidak terbukti ada tindak pidana korupsi. Majelis Hakim dalam persidangan menjelaskan secara rinci fakta persidangan, bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa.
”Yang dilakukan terdakwa murni untuk Pemerintah Desa Kinipan, karena jalan itu berfungsi dan berguna bagi masyarakat Desa Kinipan,” ujar Parlin.
Walhi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan yang mengawal proses persidangan, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang membebaskan Willem Hengki. Direktur WALHI Kalteng Bayu Herinata mengatakan, hakim telah menjalankan tugasnya dengan objektif dan independen terkait perkara hukum yang disangkakan kepada Kades Kinipan.








