”Sama kepada masyarakat Kinipan yang mempunyai hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat melalui demo, itu dilindungi undang-undang. Jadi, saling menghargai. Kalaupun nanti ada upaya hukum, disikapi juga dengan upaya mengajukan kontra terhadap upaya hukum yang diajukan oleh penuntut umum,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Agus Widodo menyatakan, JPU masih pikir-pikir melakukan kasasi. Pihaknya masih diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan kasasi.
”JPU akan membuat memo kasasi setelah salinan putusan lengkap diterima. Tentu kami akan kasasi. Masa tidak,” tegasnya.
JPU yang menangani perkara Willem Hengki, Okto Samuel Silaen, menyesalkan putusan Hakim, karena mengesampingkan keterangan ahli yang dihadirkan. Seperti dari BKPP, LKPP, dan Dinas PUPR Lamandau.
”Kami dari JPU tentu sangat menyayangkan hasil dari putusan Majelis Hakim. Namun, yang paling mengejutkan adalah hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Tapi, kami tetap menghormati keputusan pengadilan dan akan menggunakan hak kami selanjutnya untuk mengajukan upaya hukum (kasasi),” ucap Okto.
Pihaknya optimistis akan menang di tingkat kasasi. Untuk itu, Tim JPU akan mengurai secara lengkap sebagai bentuk pembelaan untuk membuktikan perkara tersebut.
”Ada beberapa hal yang kami khawatirkan dalam putusan tadi, yaitu Hakim sama sekali tidak menganggap ada kesalahan dalam perbuatan terdakwa, baik secara administrasi maupun teknis pelaksanaannya. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi setiap pengguna anggaran, di mana perbuatan pelaksanaan kegiatan diperbolehkan secara hukum walau tanpa dianggarkan, sehingga menimbulkan utang,” ujarnya.
Dia menegaskan, hal itu jelas sangat bertentangan dengan UU Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam perkara itu, JPU menghadirkan saksi ahli mengenai hal tersebut.
”Masih banyak lagi kejanggalan yang terdapat dalam putusan tadi dan itu semua akan kami uraikan secara terperinci dalam Memori Kasasi kami nanti,” katanya. (ewa/mex/hgn/sla/ign)