Kejari Seruyan Tahan Kepala Diskoperindag dan UMKM

Diduga Ikut Menikmati Hasil Korupsi Berjemaah Rp2,5 Miliar

korupsi seruyan
DIPENJARA: Kejari Seruyan menahan Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan, Pm, dalam kasus dugaan korupsi proyek IKM, Senin (22/1/2024). (istimewa/radarsampit.com)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Badai dugaan korupsi proyek sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan menyeret pejabat aktif. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM Seruyan, Pm, diduga ikut menikmati uang korupsi proyek yang merugikan negara Rp2,5 miliar tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Seruyan M Karyadi mengatakan, penetapan tersangka baru merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, EPS (penyedia jasa kontruksi pembangunan).

Bacaan Lainnya

”Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berisial Pm. Sebelumnya Pm berstatus sebagai saksi. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, statusnya dinaikkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (22/1/2024).

Karyadi menuturkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari. Pm diduga melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu, Seperti Ini Ancaman Ayah Bejat

Pm diduga ikut melakukan korupsi berjemaah. Saat itu tersangka menjabat sebagai pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komite (PPK) proyek tersebut.

Kepala Kejari Seruyan Gusti Hamdani sebelumnya mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti dokumen tertulis dan keterangan saksi dalam perkara itu. Selain itu, telah berkoordinasi dengan pihak berwajib, seperti bidang keahlian, ahli fisik bangunan maupun ahli perhitungan kerugian kepada negara.

Adapun nilai proyek tersebut sebesar Rp10.985.000.000 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Kerugian tersebut berpotensi bertambah. Kejari Seruyan sebelumnya juga melakukan penggeledahan ke sejumlah instansi terkait perkara tersebut. (rdw/ign)



Pos terkait