SAMPIT, RadarSampit.com – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menerapkan tax holiday bagi pelaku usaha yang berminat berinvestasi di Kotim. Selama enam bulan, pelaku usaha atau para investor yang ingin berinvestasi dibebaskan dari pungutan pajak.
”Tahun ini saya membebaskan pajak setengah tahun atau enam bulan bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang UMKM. Misalnya, pelaku usaha yang baru, saya instruksikan Bappenda agar tidak memungut pajak. Biarkan usaha itu berjalan selama enam bulan. Apabila usaha itu bertahan, berarti usahanya cocok. Artinya, setelah masuk bulan ketujuh, baru pemerintah kenakan pajak,” kata Halikinnor saat menghadiri sekaligus membuka Bazar UMKM Harati di Stadion 29 November, Selasa (14/6).
Kebijakan tax holiday ini merupakan salah satu bentuk pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Tujuannya, selain untuk meningkatkan minat investasi investor berusaha di Kotim, juga membantu meringankan pelaku usaha selama pandemi Covid-19.
”Ini salah satu insentif pajak yang Pemkab Kotim berikan kepada pelaku usaha, termasuk UMKM. Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan perekonomian dan perlahan membangkitkan sektor perekonomian di Kotim,” katanya.
Tidak hanya melalui kebijakan penerapan tax holiday, pemerintah banyak memberikan keringanan dalam bidang usaha, di antaranya melalui kredit usaha rakyat yang tujuannya tidak lain untuk mendukung pemulihan ekonomi di Kotim.
”Kotim merupakan salah satu kabupaten di Kotim yang diperhitungkan dan menjadi barometer di Kalteng. Penerapan kebijakan bebas pajak bagi pelaku usaha ini diharapkan dapat memberi ruang waktu bagi pelaku usaha untuk berjuang membangun usahanya dengan maksimal, sehingga ini juga akan akan memberikan dampak baik terhadap perekonomian di Kotim,” tandasnya. (hgn/ign)