Dia berharap tidak ada lagi upaya pelemahan melalui intimidasi dan kriminalisasi kepada masyarakat adat Kinipan dan masyarakat adat di seluruh Kalteng yang sedang berjuang mempertahankan dan memperjuangkan hak dan wilayahnya dari ancaman kekuasaan dan oligarki.
Ketua AMAN Wilayah Kalteng Ferdi Kurnianto mengatakan, hasil putusan sidang mencerminkan bahwa keadilan berlaku adil dan sama kepada siapa pun subjek hukumnya.
”Putusan sidang hari ini mencerminkan bahwa di negeri ini masih ada setitik harapan, bahwa penegakan hukum masih ada untuk mempertimbangkan fakta persidangan dan lainnya yang terkait terhadap kebenaran. Meskipun hal itu juga mesti disertai seruan dan teriakan dari luar meja persidangan. Kami apresiasi Majelis Hakim yang berani mengambil keputusan hukum atas dasar fakta dan kebenaran,” ujar Ferdi Kurnianto.
Ferdi menambahkan, perjuangan masyarakat adat di Kinipan dan Kalimantan Tengah masih harus terus solid dan bergandengan tangan dalam memperjuangkan dan mempertahankan haknya. Baik hutan adat, wilayah adat, maupun ruang hidupnya.
”Pemerintah sebagai petugas pelayanan publik wajib untuk menjalankan tugas dan wewenangnya serta mengesampingkan kepentingan pribadi maupun kelompoknya untuk tujuan menyejahterakan rakyat sesuai mandat Konstitusi UU Dasar 1945,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Agung Sulistiyono melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya Yudi Eka Putra mengatakan, putusan bebas Majelis Hakim murni berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan.
”Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan berupa alat bukti. Terutama alat bukti bisa dari penuntut umum, bisa dari terdakwa, dari hasil persidangan itu. Itulah putusan Majelis Hakim,” ujarnya.
Yudi menegaskan, putusan tersebut tidak terpengaruh dari pihak manapun. ”Negara tidak boleh memaksakan kehendak. Kalaupun pada hari ini putusan itu bebas, itu semata-mata karena harus dinyatakan bebas,” ujarnya.
Yudi mengingatkan masyarakat agar menghormati JPU yang melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut. Pasalnya, itu merupakan hak konstitusi JPU untuk melakukan upaya hukum.