Hakim Perintahkan BPOM Buru Produsen Jamu Ilegal

hakim
Ilustrasi jamu ilegal.

SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memerintahkan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar melanjutkan kasus jamu ilegal dengan terdakwa Jaya Apriyanto Bion sampai pada pelaku yang memproduksinya.

Dalam sidang itu, saksi dari BPOM Palangka Raya, Mario, mengatakan, terdakwa ditangkap saat mengantar pesanan jamu ilegal pesanan pelanggannya di pinggir jalan. Terdakwa diamankan atas kepemilikan jamu tanpa izin sebanyak 35 item jamu yang diamankan. Sebagian besar merupakan obat kuat dengan berbagai merek.

Bacaan Lainnya

”Terdakwa mengedarkan jamu itu dari rumah, di mana jamu itu dijual kepada penjual jamu rombong,” jelasnya.

Saat ditanya majelis hakim di mana terdakwa membeli jamu itu, saksi mengaku tidak mengetahuinya. Hakim lalu meminta petugas BPOM menelusurinya, agar perkara itu tidak terputus, sehingga perusahaan atau pelaku yang memproduksi jamu bisa diproses juga secara hukum.

Dia menjelaskan, untuk mengecek jamu itu ada izin atau tidak, bisa diakses melalui ponsel untuk melacak registrasinya di BPOM. ”Pengakuan terdakwa, dia beli jamu itu di Jawa. Barang dikirim dari Jawa,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Anggota Sindikat Curanmor Sampit Dibekuk Polisi

Terdakwa juga menyebutkan kepada saksi, bahwa jamu itu diedarkan sejak Januari 2021 dan dijual kepada penjual jamu rombong di sekitar Jalan Rahadi Usman dan sekitarnya.

Terdakwa diamankan pada 15 Maret 2021 lalu di kawasan Bundaran KB, Jalan HM Arsyad Sampit. Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 191 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *