Halikinnor Ingatkan Netralitas ASN di Pemilihan Umum 2024 Ini

asn
RAPAT: Bupati Kotim Halikinnor saat memimpin rapat yang dihadiri ASN lingkungan Pemkab Kotim, beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT)

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (yn/yit) 

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Warga Geger Bau Busuk Menyengat, Ternyata Ada Mayat

Pos terkait