ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (yn/yit)