Harga Sawit Turun, Apkasindo Mengadu ke Dewan

APKASINDO
MENGADU: Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kotim bertemu dengan Komisi II DPRD Kotim. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi Komisi II DPRD Kotim, Selasa (17/5).

Mereka mengadukan terkait dengan kondisi harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Kehadiran Apkasindo tersebut lengkap seluruh struktural kepengurusan mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara. Organisasi ini menaungi petani tujuh kecamatan yang sudah terbentuk di Kotim.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Ketua Apkasindo Kotim Syamsir menyebutkan, saat ini kondisi petani kelapa sawit yang bernaung dibawah mereka sedang meringis. Harga jual yang tidak seperti sebelumnya menjadi persoalan dan keluhan utama.

”Dampak dari penutukan keran ekspor terhadap hasil kelapa sawit ini sangat berdampak kepada kami di kalangan petani,  sebagai tempat petani bernaung kami harus bertindak dan menyampaikan aspirasi ini kepada lembaga DPRD Kotim,” kata Syamsir.

Diungkapkan Syamsir, mereka secara resmi melakukan aksi damai dari tingkat pusat hingga di tingkat daerah. Namun untuk di Kotim mereka memilih bertemu langsung dengan Komisi II DPRD Kotim untuk bisa menyalurkan aspirasi mereka itu kepada pemerintahan disemua tingkatan.

Baca Juga :  Kotim Kirim 9 Juta Ton CPO Per Tahun, Berharap UU HKPD Dongkrak Pendapatan

Menurut Syamsir, penurunan penghasilan petani pasca penutupan ekspor ini membuat 70 persen menyusutnya penghasilan mereka. Saat ini harga TBS masyarakat hanya di kisaran Rp1.500-Rp1.800 per kilogramnya.

Sementara, ketua Komisi II Juliansyah merespons positif penyampaian aspirasi kepada DPRD Kotim. Juliansyah yang didampingi Sekretaris Syahbana dan Ary Dewar Ketua Fraksi Gerindra tersebut mengakui pengaduan warga ini merupakan persoalan banyak pihak.

Namun mereka berterima kasih kepada Apkasindo yang sudah membuktikan komitmen untuk memperjuangkan nasib harga TBS masyarakat tersebut.

“Apa saja yang menjadi keluhan dan persoalan rendahnya harga TBS saat ini akan kami sampaikan ke pemerintah daerah. Baik di tingkat kabupaten hingga di tingkat provinsi,” kata dia.

Menurutnya saat ini seharusnya sudah ada dasar hukum untuk penentuan harga TBS masyarakat yakni keputusan dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, seharusnya semua pihak bisa mengikuti instruksi tersebut.



Pos terkait