NANGA BULIK – Hasil operasi penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Lamandau, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Jumat (23/4).Sebanyak lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dilimpahkan. Mereka adalah Welington, Paskalis Masi, dan Helmet dalam satu berkas. Lalu Suryadi dan Basrunsyah dalam berkas terpisah.
Operasi yang digelar aparat Polres Lamandau 23 Februari laluitu mengamankan satu ponton dan satu rakit penambang emas di aliran Sungai Lamandau,Desa Penopa. Ada dua titik yang ditertibkan dengan jarak hanya sekitar 50 meter.
”Pada ponton pertama ada tiga pelaku, yakni Welington, Paskalis Masi, dan Helmet. Mereka tertangkap melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan satu ponton berisi peralatan pertambangan lainnya,” ujar Jaksa Kejari Lamandau Bruriyanto Sukahar.
Dari kegiatan penambangan yang dilakukan tersangka, menghasilkan emas murni seberat 6,97 gram dan telah dijual kepengepul di Desa Cuhai dengan harga Rp4,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Selanjutnya, di penambang emas yang menggunakan rakit,polisimengamankan satu tersangka, Suryadi. Dia bekerja sendiri tanpa dibantu orang lain.Suryadi menghasilkan emas murni seberat 10 gram dan dijual ke pengepul asal Kalbar yang datang kerumah tersangka dengan harga Rp 7 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pria itu menambang emas sejak Desember 2020.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pembeli atau penampung emasnya, Basrunsyah,lanjut Bruriyanto, membeli emas murni seberat 6,97 gram dari tersangka. Dia dijerat Pasal 161 Jo, Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (mex/ign)