Hati-Hati, Pelamar CPNS Bisa Disanksi gara-gara Ini

ASN
Ilustrasi. (net)

Pengumuman hasil akhir seleksi dilakukan PPK secara terbuka berdasarkan hasil pengolahan integrasi nilai SKD. Nilai SKB yang disampaikan ketua panselnas, penetapan, dan pengumuman tidak melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan menteri.

Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai CPNS. (yn/ign)



Baca Juga :  Pemkab Kotim Berharap Semua Formasi CPNS Terisi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *