Hindari Konflik Investasi Berkepanjangan, Pemkab Kotim Diminta Evaluasi Pembangunan Pelabuhan Batu Bara

pelabuhan batu bara
MASIH BERPOLEMIK: Lokasi pembangunan pelabuhan dan tempat penyimpanan sementara hasil tambang batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga. (Istimewa)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur diminta mengevaluasi total investasi terkait pelabuhan batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga. Hal tersebut penting untuk mengakhiri polemik agar tak berkepanjangan serta menghindari dampak negatifnya di masa akan datang.

”Evaluasi secara total apabila itu masuk wilayah permukiman penduduk. Karena akan jadi masalah dan protes akan muncul jika tetap dipaksakan,” kata anggota Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi, Minggu (5/5/2024).

Bacaan Lainnya

Abadi mendesak Pemkab Kotim segera turun ke lapangan. ”Karena Bupati Kotim sudah menurunkan tim, jadi kami menunggu apa hasil dari tim itu. Jangan sampai kegiatan berjalan, ternyata tidak ada izin sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  Parah! Perusahaan Ini Diduga Nekat Bangun Pelabuhan Meski Izinnya Belum Lengkap

Menurut Abadi, Pemkab Kotim harus berkoordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sampit. ”KSOP juga jangan terkesan lepas tangan apalagi ini urusan kepelabuhanan. Jadi, harus turun tangan ke lokasi, apa betul ada aktivitas sebelum izin atau tidak,” katanya.

Di sisi lain, Abadi menyarankan keberatan warga terkait pelabuhan tersebut hendaknya disampaikan secara tertulis. Baik ke pemerintah daerah maupun kementerian terkait di pemerintah pusat.

”Harus ada surat supaya jadi bahan dan dasar suatu saat mungkin mau menggugat izin yang diterbitkan. Surat-surat itu bisa jadi bahan nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Riduan Kesuma mengatakan, Pemkab Kotim harus hati-hati menerbitkan analisis dampak lingkungan di wilayah itu. Sebab, lokasinya berada di wilayah permukiman. Apabila pelabuhan operasional, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan ekses baru, yakni polusi lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, lanjutnya, merupakan instansi teknis paling bertanggung jawab nantinya apabila menimbulkan pencemaran lingkungan dan udara di wilayah itu.

”Harus diperhatikan masyarakat setempat. Secara perhitungan teknis kesehatan, jangan sampai bedampak buruk terhadap kesehatan warga yang menghirup udara di sekitarnya,” katanya.



Pos terkait