Imbas Kebijakan Wajib PCR, Pesawat Terbang di Kalteng tanpa Penumpang

Wajib PCR
DIPERIKSA: Penumpang pesawat saat tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Senin (19/4).(RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

Sementara itu, Rasya dari KKP Kelas II Sampit yang bertugas di Bandara Iskandar Pangkalan Bun menjelaskan, sebenarnya masalah validasi dokumen perjalanan udara ada di bandara keberangkatan. Saat tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun tentunya hanya melakukan pengawasan saja.

”Secara otomatis saat di bandara keberangkatan itu dilakukan validasi soal dokumen RT PCR. Tentu yang tidak tervalidasi tidak diperbolehkan terbang,” kata Rasya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, penumpang yang tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun langsung diperiksa dan menunjukan e-HAC. Setelah itu, para penumpang diperbolehkan keluar dari ruang kedatangan.

Pengecualian

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri memastikan, pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota hingga penyelenggara jasa angkutan guna memastikan peraturan yang dikeluarkan melalui surat Edaran Gubernur Kalteng itu terlaksana dengan baik.

”Pengawasan di lapangan juga diperkuat untuk memantau aktivitas angkutan dari luar daerah, sehingga semua dapat dipastikan kalau yang masuk sudah menaati aturan tentang ketentuan pejalan masuk Kalteng,” katanya.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Haji Kotim Capai 5.176 Jemaah

Kendati memperketat pelaku perjalanan masuk ke Kalteng, pemerintah memastikan memberi pengecualian terhadap angkutan logistik, baik yang melalui jalur darat maupun penyeberangan laut.

Masih tingginya ketergantungan Kalteng terhadap logistik dan kebutuhan pokok dari daerah lain, menjadi alasan pengecualian tersebut. Tidak ada kewajiban tes PCR ataupun rapid test antigen bagi para awak angkutan logistik, baik sopir maupun kernet.

”Yang diberi toleransi hanya sopir dan ditambah satu sampai dua orang kernet atau kru pengiriman logistiknya, sehingga diharapkan dengan hal ini angkutan barang tetap lancar ke Kalteng,” ucapnya.

Meski memberi toleransi terhadap angkutan logisitik, dipastikan petugas di lapangan tetap melakukan pengawasan dan pengetatan. Pengawasan lebih pada antisipasi kemungkinan angkutan logisitik membawa penumpang yang tidak termasuk dalam kru distribusi barang.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *