Indikator Pemberatan Korupsi di Indonesia Terus Turun

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Presiden Joko Widodo meminta ada evaluasi total dalam pemberatan korupsi. Pencegahan perilaku korupsi perlu dijalankan secara sistemik agar tindakan culas tersebut bisa diberantas. Salah satunya lewat penggunaan teknologi dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan di masyarakat.

Presiden menyebut pemberatan korupsi harus digalakkan. Dia prihatin melihat data masih banyaknya pejabat yang ditangkap KPK lantaran berperilaku korupsi. “Terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang ditangkap dan dipenjarakan,” ucapnya dalam peringatan Hakordia di Istora Senayan kemarin.

Bacaan Lainnya

Selama 2004-2022 tercatat ada 344 pimpinan dan anggota DPR baik pusat maupun daerah yang telah dipenjara akibat korupsi. Juga 38 menteri daj kepala lembaga dan 24 gubernur. Ada 24 gubernur dan 162 bupati atau wali kota. Serta delapan komisioner baik KPU, KPPU, dan KY. Juga 415 orang dari pihak swasta. Terlalu banyak yang ditangkap. “Tidak ada di negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak seperti di Indonesia saat ini. Jangan ditepuktangani” katanya.

Baca Juga :  Ternyata Maling Motor Ini juga Pelaku Pencurian BBM Eceran yang Pernah Viral Itu

Dia meminta agar ada evaluasi total untuk pemberantasan korupsi ke depan. Baik dari sektor pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Sebab, hukuman penjara saat ini ternyata juga belum membuat para koruptor kapok.

Pemerintah selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan korupsi. Di antaranya dengan menggunakan teknologi dalam pelayanan pemerintahan dan masyarakat. Salah satunya sistem e catalog. Berbagai aplikasi diciptakan agar memudahkan masyarakat. Pun juga membatasi agar pejabat dan pengusaha tidak sampai ketemu dalam pengurusan izin. Salah satunya lewat Online Single Submission (OSS). Ini sebagai langkah untuk memagari agar pejabat tidak melakukan korupsi atas kewenangannya.

Presiden juga mendorong agar pemerintah dan DPR mempercepat finalisasi RUU perampasan aset tindak pidana korupsi dan RUU pembatasan uang kartal. Dua aturan ini penting untuk memasifkan upaya pencegahan perilaku korupsi dan memberikan efek jera bagi koruptor.



Pos terkait