NANGA BULIK – Mahalnya harga pupuk masih menjadi kendala para petani untuk menjamin keberlangsungan usaha pertanian mereka. Semua merasakannya baik itu petani padi, hortikultura hingga petani sawit mandiri. Mereka juga kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Ini karena mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, bahwa alokasi pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah tergabung dalam Kelompok Tani yang telah terdaftar di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau dan telah terupdate dalam data SIMLUHTAN.
“Sehingga bagi masyarakat petani yang ingin mendapat pupuk bersubsidi harus membentuk kelompok atau bergabung dengan kelompok yang sudah ada,” ujar Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Lamandau, Tiryan Kuderon.
Menurutnya, kelompok tani yang terdaftar tersebut sudah menyusun e-RDKK (Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sesuai dengan kegiatan usaha tani yang diusahakannya yaitu komoditas tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Dengan maksimal luasan usahanya dua hektare per orang.
“Jenis pupuk yang disubsidi adalah Urea, SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik dengan kebutuhan sesuai rekomendasi dosis pupuk spesifikasi lokasi,” tambahnya.
Melalui musyawarah Kelompok Tani yang didampingi oleh penyuluh pertanian, selanjutnya RDKK yang telah tersusun serta data anggota kelompok tani berbasis NIK dari eKTP diinput dan direkap melalui sistem dan diverifikasi secara berjenjang dari mulai Tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi. “Untuk mendapatkan kuota pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki Kartu Tani yang terintegrasi dalam e-RDKK,” cetusnya.
Jumlah petani yang memiliki Kartu Tani di Kabupaten Lamandau hingga 2021 sebanyak 4.361 orang. Dan jumlah petani yang telah mengajukan pupuk bersubsidi melalui e-RDKK untuk tahun 2022 sebanyak 5.736 orang atau per NIK yang tersebar di delapan kecamatan.
“Pemerintah belum bisa memberikan bantuan bibit sawit kepada masyarakat karena adanya moratorium kelapa sawit sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit,” bebernya.
Namun demikian, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian dan Perikanan mendorong agar masyarakat dapat menggunakan bibit sawit unggul yang berasal dari penangkar benih sawit yang resmi agar lebih menjamin kualitas dan produktivitas tanaman.
“Tapi ada juga program yang sedang berlangsung beberapa tahun terakhir, yakni program sawit rakyat (PSR)/replanting yang sangat membantu masyarakat. PSR didukung dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp30 juta per hektare dengan maksimal lahan seluas 4 hektare per pekebun,” pungkasnya. (mex/sla)








