PALANGKA RAYA – Dugaan tindak pidana penipuan berujung laporan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI asal Kalteng Ary Egahni Ben Bahat dipertanyakan. Pasalnya, sudah empat bulan kasus tersebut dilaporkan, namun belum ada perkembangan.
Kuasa Hukum Charles Theodore (pelapor), Baron Ruhat Binti, meminta kepolisian memberikan kejelasan terkait dugaan kasus penipuan terebut. Dia juga meminta agar aparat menetapkan keduanya tersangka dalam kasus tersebut.
Permintaan kejelasan proses hukum itu disampaikan melalui surat yang dikirim ke Kapolri, Kabareskrim Polri, Kapolda Kalteng, hingga ke Ditipdum Mabes Polri. Unsur tindak pidana penipuan dinilai bisa dibuktikan.
”Bagaimana pertimbangannya? Sudah empat bulan berjalan belum ada titik terang, meski berdasarkan informasi sudah banyak yang diperiksa dan dua terlapor sudah menjalani pemeriksaan. Kami meminta gelar perkara terbuka dipimpin Kapolda Kalteng,” ujarnya, Senin (1/10).
Baron menuturkan, berdasarkan peristiwa dan fakta hukum, pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan saksi dalam kasus itu, patut diduga telah terjadi tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
”Kami yakin atas hal itu, termasuk pendapat ahli. Jangan ditutup-tutupi. Kami ingin penekanan ketegasan hukum. Jangan sampai ada pembelokan kebenaran dan berlindung dengan aturan,” tegas Baron.
Baronberharap agar laporan pihaknya ditindaklanjuti dengan didahului proses gelar perkara, sehingga dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro belum bisa memberikan keterangan, karena masih berada di Kabupaten Lamandau.
Diberitakan sebelumnya, mantan calon gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat terseret dugaan penipuan. Bupati Kapuas aktif itu dilaporkan pengusaha, Charles Theodore (53), yang mengaku menghabiskan sekitar Rp 7,2 miliar untuk membayar biaya politik Ben saat pesta demokrasi tahun lalu. Pengusaha itu juga membongkar dugaan janji dusta saat pilkada yang membuatnya rugi besar.