Ini Kelanjutan Perkara Dugaan Penipuan Seret Mantan Cagub Kalteng

penipuan
MINTA KEJELASAN: Kuasa hukum Charles Theodore, Baron Ruhat Binti, meminta Polda Kalteng segera memberikan kejelasan dugaan kasus penipuan dengan terlapor Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni. (DODI/RADAR SAMPIT)

Charles melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Kalteng, Rabu (7/7), didampingi kuasa hukumnya, Baron Ruhat Binti. Dia mengaku dijanjikan mendapatkan proyek miliaran rupiah dengan syarat membiayai sejumlah kebutuhan politik untuk kampanye. Selain itu, dia juga melaporkan istri Ben Brahim, Ary Egahny dalam perkara yang sama.

Baron menuturkan, pada November 2020, Ben melalui ajudannya berinisial KA, menghubungi korban untuk bertemu di Jakarta membahas proyek. Korban sempat mengaku kelelahan dan belum memiliki tiket ke Jakarta. Namun, Charles akhirnya berangkat juga.

Bacaan Lainnya

Saat pertemuan, lanjutnya, Ben mengatakan ada proyek bernilai Rp 97 miliar dan akan dilaksanakan Desember 2020. Namun, Charles mengaku tidak sanggup lantaran tidak memiliki modal. Selanjutnya, Ben mengaku perlu dana segar sebesar Rp 10 miliar untuk dukungan partai terkait keikutsertaannya dalam Pilkada Kalteng.

Baca Juga :  Protes Rizieq Dihadirkan Berakhir Walkout, Hakim Tegur Jaksa 

Charles saat itu hanya menyanggupi sebesar Rp 2,5 miliar. Dia diminta ke Jakarta untuk menyerahkan dana itu. Namun, Charles tidak berani. Dia lalu mendapat perintah untuk menyerahkan uang itu pada AN, kakak Ary Egahny, istri Ben. Menurut Charles, AN saat itu menyebut dana itu akan diserahkan pada salah satu partai.

Permintaan terhadap Charles belum selesai. Dia kembali ditelepon agar menyiapkan beras untuk kampanye dengan anggaran sebesar Rp 550 juta. Beras itu dikirim ke Sukamara. Selanjutnya, pada Desember, dia diminta lagi mengirim beras sebanyak 17 truk senilai Rp 2 miliar.

Setelah semua urusan logistik kampanye dipenuhi, Charles kembali dihubungi untuk menyediakan dana Rp 1,5 miliar untuk membayar relawan atau saksi. Namun, dia hanya sanggup Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan melalui transfer bank.

”Jadi, dana miliaran rupiah itu sampai saat ini belum dikembalikan, meskipun berulang kali terlapor berjanji mengembalikannya,” ujar Baron. (daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *