Ada Apa di Balik Pelabuhan Sampit? Sampai Polda Kalteng Harus Turun Tangan!

korupsi
ILUSTRASI

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memastikan pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dana dalam usaha kepelabuhanan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penyelidikan itu dilakukan langsung oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng.

Meskipun belum ada penetapan tersangka dan menaksir berapa kerugian negara dalam dugaan tindak pidana itu, aparat memastikan sejumlah orang telah dimintai keterangan dan klarifikasi terkait  dugaan-dugaan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Polda Kalteng melalui Krimsus telah melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dugaan-dugaan pidana. Itu jadi komitmen kami dalam pemberantasan  korupsi di Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui  Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji kepada Radar Sampit, Senin (16/6).

Juru bicara Polda Kalteng ini menyatakan, penanganan kasus pelabuhan masih dalam tahap penyelidikan. ”Saya sampaikan apa yang terjadi  masih penyelidikan, dan pemeriksaan  hingga proses sesuai aturan,  kita tunggu terkait perkembangan hal tersebut,”  ungkapnya.

Baca Juga :  AKHIRNYA!!! Petisi Kenaikan Tarif PDAM Direspons, Begini Keputusan Pemkab Kapuas

Ditanya terkait modus penyimpangan, Erlan belum bisa  memberikan secara rinci lantaran  penyelidikan terkait dugaan korupsi membutuhkan waktu lama dan barang bukti, sehingga  benar-benar bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

”Yang diperiksa masih belum bisa dirinci. Sebab  dalam proses penyelidikan dan beberapa yang diperiksa oleh tim krimsus,” ungkapnya.

”Kami membidik dugaan korupsi itu,” tambahnya.

Erlan mengatakan, dugaan pelanggaran maupun penyelewengan dana negara akan terus dipantau. Aparat  meminta para pihak tidak melakukan pelanggaran, terlebih   tindak pidana korupsi. ”Intinya penegakan hukum akan diberlakukan,”  ujarnya.

Sementara itu Gubernur Kalteng Agustiar Sabran  menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada langkah penindakan semata. Penindakan harus berjalan seiring strategi pencegahan yang sistematis, terstruktur, dan menyentuh akar permasalahan.



Pos terkait