Inspektorat Sebut Sebelas Kades Sebenarnya Bertanggung Jawab, tapi Lolos Jerat Hukum, Kok Bisa?

Kisah Penyimpangan Proyek Jalan di Pedalaman Katingan (9)

Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie tak terima ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab
RAPAT SOAL JALAN: Rapat terkait penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilakukan sebelas kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu, 4 Februari 2020 di Tumbang Sanamang. Dalam rapat yang menurut para kades mereka dipaksa itu, juga dihadiri Kapolsek setempat. (IST/RADAR SAMPIT)

Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie tak terima ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab terkait kerugian negara akibat proyek itu. Menurutnya, orang yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana desa adalah kades.

”Kepala desa adalah kuasa pengguna anggaran, sehingga kadeslah yang bertanggung jawab atas semua ini,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Muchamad Ghufron Taufik, ahli yang dihadirkan JPU Kejati Kalteng dari Inspektorat Katingan mengatakan, berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukannya, ada 12 orang yang bertanggung jawab terkait kerugian negara, yakni Hernadie dan sebelas kades.

Nama Asang muncul belakangan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab, karena dinilai ikut diuntungkan dari proyek, yakni berupa pembayaran dari sebelas kades. Adapun Inspektorat melakukan audit berdasarkan sejumlah data, yakni kuitansi pembayaran, BAP sebelas kades, BAP Hernadie, BAP Asang Triasha, dan buku rekening masing-masing desa.

Baca Juga :  Mantan Kadishub Kotim Ungkap Keganjilan Dugaan Korupsi Parkir di PPM Sampit

Menurut Ghufron, audit dilakukan dengan menghitung jumlah penggunaan dana desa untuk proyek jalan yang telah dibayarkan pada pihak ketiga berdasarkan bukti kuitansi. Kemudian menghitung jumlah potongan pajak yang sudah dikumpul oleh kepala desa atau bendahara desa berdasarkan bukti keterangan saksi dan klarifikasi. Selanjutnya, menghitung kerugian keuangan negara, yaitu dari biaya yang dibayarkan dikurangi dengan potongan pajak, sehingga ditemukan kerugian sebesar Rp 2.107.850.000.

”Atas kerugian negara tersebut, ada yang dikembalikan sembilan kades. Pengembalian berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang pernah dilakukan Inspektorat sebelumnya karena tidak sesuai prosedur. Dari Rp 2.107.850.000, yang sudah dikembalikan kades sejumlah Rp 245.350.000,” kata Ghufron, seperti dikutip dari dokumen sidang.

Ghufron merupakan satu-satunya ahli yang dihadirkan. JPU maupun pihak Hernadie, tak menghadirkan ahli lain, seperti dari kalangan akademisi. Hasil audit Inspektorat juga jadi dasar penetapan kerugian negara yang akhirnya menjerat para tersangka, bukan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ign/bersambung)



Pos terkait