Jadi Sorotan, Bapemperda DPRD Kotim Tegaskan Berwenang Panggil PDAM

polemik tarif baru PDAM sampit
Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo.

SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Kotim menegaskan, memiliki wewenang memanggil PDAM Tirta Mentaya Sampit terkait polemik tarif baru PDAM. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan produk hukum yang dilaksanakan PDAM, yakni Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif.

Penegasan itu sebagai respons sejumlah pihak yang menyoroti langkah Bapemperda memanggil PDAM Tirta Mentaya. Mereka mempertanyakan dasar hukum Bapemperda memanggil perusahaan tersebut. Padahal, harusnya dilakukan Komisi IV sebagai mitra PDAM.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, pihaknya memiliki dasar kuat memanggil PDAM. Hal itu tercantum dalam tata tertib DPRD Kotim dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Dia menuding pihak yang menyoal pemanggilan PDAM pekan lalu akibat ketidakpahaman dengan peraturan perundang-undangan.

”Mungkin mereka kurang baca aturan saja. Dalam PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan menyebutkan, Bapemperda dapat melakukan itu sebagai implementasi pelaksanaan fungsi pengawasan untuk evaluasi pelaksanaan perda, peraturan kepala daerah (perbup), dan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Handoyo.

Baca Juga :  Tarif Baru PDAM Ramai Dikeluhkan, Perekonomian Warga Kian Tercekik

Dia menegaskan, hal tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi mereka di DPRD. ”Makanya dalam rekomendasi rapat itu salah satu pointernya menegaskan kepala daerah untuk meninjau ulang kebijakannya melalui peraturan bupati itu,” ujarnya.

Handoyo menjelaskan, DPRD sulit melakukan intervensi terkait kenaikan harga PDAM. Pasalnya, dalam ketentuan peraturan daerah yang mengatur tarif air itu menyebutkan, harga ditentukan melalui peraturan kepala daerah (perbup).

Akan tetapi, bukan berarti DPRD tidak bisa melakukan intervensi. Salah satunya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *