Jadi Tersangka Mafia Tanah, Lurah Digugat

mafia tanah
Ilustrasi. (net)

Sebagai informasi, Djerman dan kedua kawannya ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah seluas 17,5 hektare di Manukan. Komplotan itu diduga merebut tanah dari pemiliknya. Modusnya, para tersangka memalsukan dokumen objek tanah. Korbannya disebut merugi hingga Rp 467 miliar.

Dengan modal dokumen palsu, para tersangka saling gugat di pengadilan. Putusan perkara perdata itu digunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik atas tanah tersebut ke kantor pertanahan (kantah) setempat. Kantor Pertanahan Surabaya I bahkan sudah mengukur tanah dan menerbitkan peta bidang sebelum praktik mafia tanah itu terbongkar. (gas/c14/eko/jpg)



Baca Juga :  PT Salonok Nego Rp 1 Miliar, Pemilik Lahan Inginkan Ganti Rugi Sesuai Putusan Sidang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *