Jaksa Tuntut Terdakwa Pengedar Sabu Hukuman 9 Tahun Penjara 

sidang
ilustrasi sidang

SAMPIT, radarsampit.com – Timotius Randy alias Ingus harus menebus mahal perbuatannya lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ia duduk di kursi pesakitan peradilan dan terancam hukuman 9 tahun penjara setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata jaksa Restyana Widiyaningsih.

Bacaan Lainnya

Jaksa menuntut terdakwa  dengan pidana penjara selama sembilan tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1,5 miliar subsidiair empat bulan penjara.

Baca Juga :  Apes!! Kepergok Saat Beraksi, Maling Dihajar Warga

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pada Minggu 11 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB  bertempat di Jalan Kembali 4 barak pintu nomor 01 RT. 054 RW. 022, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,  melakukan perbuatan ‘Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram’.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi  Polsek Ketapang yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu dan terdakwa berhasil diamankan yang saat itu sedang duduk di depan barak.

Lalu terjadi penggeledahan badan terdakwa  ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika. Terdakwa mengatakan adalah milik terdakwa yang didapatkan dari Sigit (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya ditemukan sebelas lembar plastik klip kosong, satu buah bekas bungkus rokok, satu lembar bekas bungkus kopi sachet dan uang tunai sebanyak Rp. 300 ribu yang diakui terdakwa adalah uang sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu.



Pos terkait