Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, Anton merupakan jaringan besar dan sindikat narkotika lintas provinsi. Jaringannya diduga dikendalikan dari dalam dan luar Lapas yang melibatkan napi Lapas Kasongan. Pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
”Sabu ini diedarkan di seluruh Kalteng. Tak hanya di Gunung Mas dan Palangka Raya, tapi di kabupaten lain dan daerah pertambangan. Kami masih dalami dugaan dikendalikan di dalam dan luar Lapas. Sebab, pengakuan tersangka ada yang dikendalikan di Lapas Kasongan,” ujar Budi, Selasa (21/2) lalu.
Selain Anton, hidup dalam penjara juga tak menghalangi WN menjalani bisnis haram. Pria itu tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Sepak terjangnya berakhir setelah dia diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng.
Dari penjara WN mengendalikan kaki tangannya, TH, untuk transaksi narkoba. Informasinya, bisnis haram itu sudah lama dia jalani hingga akhirnya dicokok aparat bersama TH. Belum ada penjelasan mengapa pria itu bisa bebas melakukan transaksi narkoba di tengah ketatnya aturan penjara.
Napi yang bisa mengendalikan narkoba disinyalir karena mereka masih bisa berkomunikasi melalui ponsel dengan jaringannya. Dalam beberapa kali razia yang digelar aparat, barang yang harusnya tak boleh masuk lapas tersebut kerap ditemukan. (sir/ign)