Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, terungkapnya penipuan itu bermula ketika korban menawarkan di Facebook untuk over kredit mobil jenis pikap tahun 2022 dengan nomor polisi KH 8504 TB. Pada 8 Desember 2022, para tersangka mendatangi korban dengan niat untuk take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp27 juta.
Ketika itu tersangka hanya memberi uang muka sebesar Rp5 juta. Sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi ke pihak pembiayaan. Selang beberapa waktu, korban mencoba menghubungi tersangka dan dijanjikan untuk take over secara resmi di kantor pembiayaan.
”Setelah menunggu satu bulan, para pelaku tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info bahwa mobil tersebut telah dijual kepada orang lain,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni mobil Daihatsu Grand Max putih, Suzuki Carry hitam tahun 2022, Daihatsu Ayla kuning 2022, Suzuki Splash silver 2010, Daihatsu Grand Max warna putih 2022, Honda Jazz silver 2012, dan Toyota Avanza putih tahun 2017.
Kemudian, Daihatsu Terios putih tahun 2023, Daihatsu Xenia putih tahun 2023, Daihatsu Xenia putih tahun 2023, Daihatsu Sigra abu-abu tahun 2022, dan Mitsubishi Xpander putih tahun 2022.
Salah satu korban, Herianto, mengatakan, tersangka datang setelah dia mengunggah informasi untuk take over mobil di media sosial. Tersangka berjanji akan melanjutkan take over secara resmi. Dia mendapatkan uang Rp 10 juta dari beberapa juta yang dijanjikan.
”Saat itu saya butuh uang, makanya dilakukan take over. Sudah menerima Rp10 juta, ternyata tidak ada kelanjutan pembayaran dan saya malah dikejar leasing. Saat itu memang perlu uang,” ujarnya. (daq/ign)