Judi Sabung Ayam di Kotim Setahun Lebih Tak Tersentuh, Polisi Masih Menyelidiki

ILUSTRASI SABUNG AYAM
Ilustrasi sabung ayam. (net)

SAMPIT, RadarSampit.com – Judi sabung ayam di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah berjalan setahun lebih tanpa pernah dibubarkan. Aktivitas itu dilakukan hampir setiap pekan. Polisi kini tengah membidik penyakit masyarakat tersebut setelah ramai dibicarakan.

Informasi dihimpun, ada dua arena yang banyak didatangi para pemain judi, yakni di Jalan HM Arsyad Km 32 Desa Bagendang Permai dan di eks Lokalisasi Km 12 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih. Ratusan orang, baik penjudi sabung ayam atau hanya menyaksikan, berkumpul di arena sabung ayam.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Amduri, warga yang kerap menyaksikan judi itu mengungkapkan, pejudian di eks lokalisasi tersebut dilaksanakan dari Sabtu hingga Minggu sore. ”Banyak yang main. Taruhannya juga besar-besar. Dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah,” ucapnya seraya menunjukkan foto kegiatan judi itu.

Bahkan, kata dia, di waktu tertentu, para penjudi yang datang tidak hanya dari Sampit, namun kadang dari Seruyan, Palangka Raya, hingga Pangkalan Bun. ”Kalau datang pemain dari luar kabupaten taruhannya besar-besar, namun mereka bisa datang sebulan sekali saja,” katanya.

Baca Juga :  Warisan Proyek Multiyears di Kotim Belum Selesai, Mantan Legislator Merasa Dibohongi

”Selain sabung ayam, ada juga judi dadu gurak,” tambahnya.

Hal yang sama juga terjadi di arena sabung ayam di Desa Bagendang Permai. ”Selain perjudian sabung ayam, di situ juga ada perjudian dadu gurak,” kata Sahari, warga yang mengetahui aktivitas itu.

Biasanya, kata dia, sabung ayam tersebut berlangsung dari pagi sampai malam pada Selasa dan Rabu. Para penjudi bukan hanya dari warga sekitar, tetapi didominasi warga Sampit.

Sementara itu, jajaran Polsek Sungai Sampit sedang menyelidik praktik judi sabung ayam serta dadu gurak yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan mengatakan, pihaknya akan menyelidiki aktivitas itu.

”Kami sudah memerintahkan anggota untuk menyelidiki dugaan judi sabung ayam tersebut,” tegas Irwan, Rabu (11/5).

Irwan menegaskan, judi sabung ayam melanggar undang-undang dan para pelakunya bisa dipidana. Masyarakat diimbau melaporkan apabila melihat praktik haram itu.



Pos terkait